Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

DAERAH · 14 Apr 2025 20:41 WIB ·

RSPB Amuntai Edukasi Jajaran tentang Pers, Hadirkan Ahli Pers


 RSPB Amuntai Edukasi Jajaran tentang Pers, Hadirkan Ahli Pers Perbesar

Riceknews.Id – Manajemen Rumah Sakit Pembalah Batung (RSPB) Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menggelar sosialisasi tentang pers bagi jajarannya. Kegiatan ini menghadirkan Ahli Pers dari Dewan Pers.

Sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat RSPB Amuntai yang baru, di Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, pada Jumat (11/4), dihadiri oleh Direktur RSPB Amuntai, Apt. Farida Evana, beserta seluruh jajaran manajemen rumah sakit.

Ahli Pers Dewan Pers, Fathurrahman, dalam pemaparannya menekankan pentingnya profesionalisme wartawan. “Pers sebagai pilar demokrasi harus bekerja secara profesional, berlandaskan Undang-Undang Pers, aturan hukum, dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Mantan Ketua PWI Kalsel dua periode (2007-2012 dan 2012-2017) ini menjelaskan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial sebagai sumber informasi alternatif bagi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa karya jurnalistik profesional melalui proses pencarian, pengumpulan data dan informasi, verifikasi fakta, hingga menghasilkan berita yang akurat dan terpercaya tetap memiliki nilai kredibilitas yang tinggi.

“Informasi terverifikasi dari wartawan dan media profesional akan memberikan informasi yang baik, mendorong perbaikan, dan menyampaikan kritik yang konstruktif,” ujarnya.

Fathurrahman juga menjelaskan hak dan kewajiban wartawan serta media terkait produk jurnalistik. Kewajiban tersebut meliputi verifikasi data dan informasi secara faktual serta melakukan koreksi jika terjadi kesalahan.

Di sisi lain, pembaca dan sumber berita memiliki hak koreksi dan hak jawab. Hak koreksi adalah hak untuk menyampaikan kesalahan atau kekeliruan informasi kepada media. Sementara hak jawab adalah hak individu atau institusi untuk memberikan sanggahan atau meluruskan berita yang dianggap keliru.

“Media wajib melayani hak jawab dan memuatnya secara proporsional. Pengabaian hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 18 UU Pers,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fathurrahman menerangkan tentang hak tolak wartawan untuk tidak mengungkapkan narasumber yang meminta anonimitas. Ia juga memberikan edukasi mengenai cara mengenali wartawan profesional dan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Masyarakat dapat mengecek status kompetensi wartawan melalui laman Dewan Pers.

“Kemitraan antara institusi seperti rumah sakit dengan media profesional dan wartawan berkompeten sangat penting,” imbuhnya.

Direktur RSPB Amuntai, Apt. Farida Evana, menyampaikan terima kasih atas edukasi yang diberikan. “Sebelumnya kami tidak mengetahui secara detail tentang pers. Penjelasan dari Ahli Pers Dewan Pers ini memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang pers dan kegiatan jurnalistik,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pertamina Dukung BPK Lewat Budidaya Gurame Perkuat Ekonomi dan Siaga Karhutla

17 April 2026 - 14:19 WIB

PT AGM Bantah Belum Bayar Ganti Rugi Lahan di HSS

8 April 2026 - 11:03 WIB

Antisipasi Kemarau Panjang Distribusi Air Bersih Dipastikan Tetap Lancar

4 April 2026 - 15:14 WIB

Persiapan Haul Datu Kelampayan Capai 90 Persen

24 Maret 2026 - 11:23 WIB

89 BPK Relawan Buser 690 Banjar Ikuti Pawai Gema Takbiran di Martapura

21 Maret 2026 - 01:02 WIB

Polres Banjar Matangkan Pengamanan Haul ke-220 Datu Kelampayan

18 Maret 2026 - 16:42 WIB

Trending di DAERAH