Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

DAERAH · 14 Apr 2025 20:41 WIB

RSPB Amuntai Edukasi Jajaran tentang Pers, Hadirkan Ahli Pers


 RSPB Amuntai Edukasi Jajaran tentang Pers, Hadirkan Ahli Pers Perbesar

Riceknews.Id – Manajemen Rumah Sakit Pembalah Batung (RSPB) Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menggelar sosialisasi tentang pers bagi jajarannya. Kegiatan ini menghadirkan Ahli Pers dari Dewan Pers.

Sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat RSPB Amuntai yang baru, di Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, pada Jumat (11/4), dihadiri oleh Direktur RSPB Amuntai, Apt. Farida Evana, beserta seluruh jajaran manajemen rumah sakit.

Ahli Pers Dewan Pers, Fathurrahman, dalam pemaparannya menekankan pentingnya profesionalisme wartawan. “Pers sebagai pilar demokrasi harus bekerja secara profesional, berlandaskan Undang-Undang Pers, aturan hukum, dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Mantan Ketua PWI Kalsel dua periode (2007-2012 dan 2012-2017) ini menjelaskan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial sebagai sumber informasi alternatif bagi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa karya jurnalistik profesional melalui proses pencarian, pengumpulan data dan informasi, verifikasi fakta, hingga menghasilkan berita yang akurat dan terpercaya tetap memiliki nilai kredibilitas yang tinggi.

“Informasi terverifikasi dari wartawan dan media profesional akan memberikan informasi yang baik, mendorong perbaikan, dan menyampaikan kritik yang konstruktif,” ujarnya.

Fathurrahman juga menjelaskan hak dan kewajiban wartawan serta media terkait produk jurnalistik. Kewajiban tersebut meliputi verifikasi data dan informasi secara faktual serta melakukan koreksi jika terjadi kesalahan.

Di sisi lain, pembaca dan sumber berita memiliki hak koreksi dan hak jawab. Hak koreksi adalah hak untuk menyampaikan kesalahan atau kekeliruan informasi kepada media. Sementara hak jawab adalah hak individu atau institusi untuk memberikan sanggahan atau meluruskan berita yang dianggap keliru.

“Media wajib melayani hak jawab dan memuatnya secara proporsional. Pengabaian hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 18 UU Pers,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fathurrahman menerangkan tentang hak tolak wartawan untuk tidak mengungkapkan narasumber yang meminta anonimitas. Ia juga memberikan edukasi mengenai cara mengenali wartawan profesional dan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Masyarakat dapat mengecek status kompetensi wartawan melalui laman Dewan Pers.

“Kemitraan antara institusi seperti rumah sakit dengan media profesional dan wartawan berkompeten sangat penting,” imbuhnya.

Direktur RSPB Amuntai, Apt. Farida Evana, menyampaikan terima kasih atas edukasi yang diberikan. “Sebelumnya kami tidak mengetahui secara detail tentang pers. Penjelasan dari Ahli Pers Dewan Pers ini memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang pers dan kegiatan jurnalistik,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

31 Agustus 2026 - 18:50 WIB

HUT ke-81 RI, 28 Batang Panjat Pinang Semarakkan Perayaan di Desa Panggung Tanah Laut

29 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Relawan UNIVSM Peduli Bagi Masker Gratis Sembari Galang Dana Korban Kebakaran

29 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

27 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Kepala Desa

26 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Indocement Tarjun Perkuat Sinergi dengan Media Kotabaru Lewat Media Gathering

26 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Trending di ADVERTORIAL