Menu

Mode Gelap
KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

DAERAH · 8 Apr 2026 11:03 WIB

PT AGM Bantah Belum Bayar Ganti Rugi Lahan di HSS


 PT AGM Bantah Belum Bayar Ganti Rugi Lahan di HSS Perbesar

Kandangan, Ricek.ID – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) secara tegas membantah laporan terkait dugaan belum diselesaikannya pembebasan dan ganti rugi lahan warga di area pertambangan Desa Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (7/4/2026).

Sebelumnya, tiga orang yang mengatasnamakan warga, yakni Zainuddin, Rusman Yuda, dan Norman, melayangkan laporan yang menuding PT AGM belum memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi.

Dalam laporannya, mereka menuntut penghentian aktivitas pertambangan dan penutupan lokasi karena mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi SH MH, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak tepat. Ia menyatakan bahwa pembebasan lahan yang dimaksud telah dilakukan melalui kesepakatan sah dengan pihak lain.

“Kami menegaskan bahwa lahan tersebut sudah melalui kesepakatan sah. Terkait adanya klaim bahwa pihak lain (pihak sebelumnya) belum menyelesaikan pembayaran kepada warga, hal itu di luar sepengetahuan perusahaan,” ujar Suhardi.

Soal Pemasangan Garis Polisi

Terkait pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tambang oleh Polres HSS, Suhardi menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan atas laporan polisi nomor 29 tertanggal 15 Oktober 2025.

Ia menyebutkan bahwa PT AGM telah menerima surat izin pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari kepolisian pada 1 April 2026, yang kemudian dilaksanakan pada Kamis (2/4).

“Police line tersebut murni bagian dari rangkaian penyidikan olah TKP oleh Reskrim Polres HSS. Sejauh ini, tidak ada aksi penghentian paksa dari warga di lokasi,” tambahnya.

Sebagai perusahaan yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas), PT AGM menyatakan dukungannya terhadap supremasi hukum. Pemasangan garis polisi tersebut dipandang sebagai bentuk kepatuhan perusahaan dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Suhardi memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional PT AGM selalu berpijak pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“PT AGM menekankan bahwa setiap langkah operasional kami selalu tunduk dan patuh terhadap regulasi hukum yang ada,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tinjau Lahan Kahutla, Wagub Kalsel Turun Langsung Lakukan Pemadaman

12 September 2026 - 14:48 WIB

Sejumlah Pejabat Polres Tanah Laut Berganti, Kapolres Tekankan Loyalitas dan Soliditas

12 September 2026 - 13:32 WIB

Peserta SESPIMTI Polri Gali Penanganan Karhutla di Tanah Laut

12 September 2026 - 11:58 WIB

Wapres Minta Kepala Daerah Aktif Turun ke Lapangan Tangani Karhutla

11 September 2026 - 04:40 WIB

Wapres RI Tekankan Perlindungan Anak dari Dampak Asap Karhutla

11 September 2026 - 04:38 WIB

Wapres Gibran Minta Maksimalkan Modifikasi Cuaca Karhutla di Kalimantan

11 September 2026 - 04:36 WIB

Trending di ADVERTORIAL