Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 29 Apr 2025 20:57 WIB

Gelapkan Rp1 Miliar, Mantan Bendahara Setda Kapuas Ditahan Jaksa


 Gelapkan Rp1 Miliar, Mantan Bendahara Setda Kapuas Ditahan Jaksa Perbesar

Riceknews.Id – Kejaksaan Negeri Kapuas menahan seorang mantan bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2023.

Wanita berinisial E tersebut resmi ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kapuas sejak Selasa (29/4/2025) sore, pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) L. Kosasih, mengungkapkan dalam keterangan pers di ruang kerjanya pada Selasa (29/4/2025) siang, bahwa penahanan bendahara pengeluaran tersebut terkait dengan dugaan penggelapan atau korupsi anggaran yang terjadi pada tahun 2023.

“Penahanan ini berkaitan dengan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp 1 miliar yang dicairkan ke rekening pribadi tersangka. Seharusnya, dana tersebut disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai bukti pertanggungjawaban,” jelas Kosasih, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Alfian Fahmi dan staf Kejaksaan, Shekar.

Lebih lanjut, Kosasih memaparkan modus operandi tersangka. “Dalam praktiknya, tersangka memanipulasi alur pencairan, mengatur jumlah transfer tidak sesuai permintaan PPTK, lalu menarik kelebihan dana secara tunai dari mereka,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan, selama tahun 2023, tersangka E mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total pengajuan mencapai Rp 14,75 miliar.

Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Kapuas yang dirilis pada 19 Maret 2025 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1 miliar akibat penyalahgunaan dana tersebut.

“Tersangka E dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Kosasih.

Masa penahanan tersangka E di Rutan Kelas II B Kapuas akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2025.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Gegerkan Warga Sekumpul, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan

5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia

2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Trending di Banjarmasin