Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HEADLINE · 29 Apr 2025 20:57 WIB

Gelapkan Rp1 Miliar, Mantan Bendahara Setda Kapuas Ditahan Jaksa


 Gelapkan Rp1 Miliar, Mantan Bendahara Setda Kapuas Ditahan Jaksa Perbesar

Riceknews.Id – Kejaksaan Negeri Kapuas menahan seorang mantan bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2023.

Wanita berinisial E tersebut resmi ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kapuas sejak Selasa (29/4/2025) sore, pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) L. Kosasih, mengungkapkan dalam keterangan pers di ruang kerjanya pada Selasa (29/4/2025) siang, bahwa penahanan bendahara pengeluaran tersebut terkait dengan dugaan penggelapan atau korupsi anggaran yang terjadi pada tahun 2023.

“Penahanan ini berkaitan dengan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp 1 miliar yang dicairkan ke rekening pribadi tersangka. Seharusnya, dana tersebut disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai bukti pertanggungjawaban,” jelas Kosasih, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Alfian Fahmi dan staf Kejaksaan, Shekar.

Lebih lanjut, Kosasih memaparkan modus operandi tersangka. “Dalam praktiknya, tersangka memanipulasi alur pencairan, mengatur jumlah transfer tidak sesuai permintaan PPTK, lalu menarik kelebihan dana secara tunai dari mereka,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan, selama tahun 2023, tersangka E mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total pengajuan mencapai Rp 14,75 miliar.

Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Kapuas yang dirilis pada 19 Maret 2025 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1 miliar akibat penyalahgunaan dana tersebut.

“Tersangka E dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Kosasih.

Masa penahanan tersangka E di Rutan Kelas II B Kapuas akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2025.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

8 Mei 2026 - 19:15 WIB

Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

7 Mei 2026 - 09:20 WIB

Kemenhaj Ungkap 10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal

6 Mei 2026 - 20:04 WIB

Trending di HUKUM