Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 29 Apr 2025 20:57 WIB

Gelapkan Rp1 Miliar, Mantan Bendahara Setda Kapuas Ditahan Jaksa


 Gelapkan Rp1 Miliar, Mantan Bendahara Setda Kapuas Ditahan Jaksa Perbesar

Riceknews.Id – Kejaksaan Negeri Kapuas menahan seorang mantan bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2023.

Wanita berinisial E tersebut resmi ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kapuas sejak Selasa (29/4/2025) sore, pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) L. Kosasih, mengungkapkan dalam keterangan pers di ruang kerjanya pada Selasa (29/4/2025) siang, bahwa penahanan bendahara pengeluaran tersebut terkait dengan dugaan penggelapan atau korupsi anggaran yang terjadi pada tahun 2023.

“Penahanan ini berkaitan dengan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp 1 miliar yang dicairkan ke rekening pribadi tersangka. Seharusnya, dana tersebut disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai bukti pertanggungjawaban,” jelas Kosasih, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Alfian Fahmi dan staf Kejaksaan, Shekar.

Lebih lanjut, Kosasih memaparkan modus operandi tersangka. “Dalam praktiknya, tersangka memanipulasi alur pencairan, mengatur jumlah transfer tidak sesuai permintaan PPTK, lalu menarik kelebihan dana secara tunai dari mereka,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan, selama tahun 2023, tersangka E mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total pengajuan mencapai Rp 14,75 miliar.

Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Kapuas yang dirilis pada 19 Maret 2025 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1 miliar akibat penyalahgunaan dana tersebut.

“Tersangka E dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Kosasih.

Masa penahanan tersangka E di Rutan Kelas II B Kapuas akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2025.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Trending di ADVERTORIAL