Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HEADLINE · 29 Apr 2025 20:57 WIB

Gelapkan Rp1 Miliar, Mantan Bendahara Setda Kapuas Ditahan Jaksa


 Gelapkan Rp1 Miliar, Mantan Bendahara Setda Kapuas Ditahan Jaksa Perbesar

Riceknews.Id – Kejaksaan Negeri Kapuas menahan seorang mantan bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2023.

Wanita berinisial E tersebut resmi ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kapuas sejak Selasa (29/4/2025) sore, pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) L. Kosasih, mengungkapkan dalam keterangan pers di ruang kerjanya pada Selasa (29/4/2025) siang, bahwa penahanan bendahara pengeluaran tersebut terkait dengan dugaan penggelapan atau korupsi anggaran yang terjadi pada tahun 2023.

“Penahanan ini berkaitan dengan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp 1 miliar yang dicairkan ke rekening pribadi tersangka. Seharusnya, dana tersebut disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai bukti pertanggungjawaban,” jelas Kosasih, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Alfian Fahmi dan staf Kejaksaan, Shekar.

Lebih lanjut, Kosasih memaparkan modus operandi tersangka. “Dalam praktiknya, tersangka memanipulasi alur pencairan, mengatur jumlah transfer tidak sesuai permintaan PPTK, lalu menarik kelebihan dana secara tunai dari mereka,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan, selama tahun 2023, tersangka E mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total pengajuan mencapai Rp 14,75 miliar.

Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Kapuas yang dirilis pada 19 Maret 2025 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1 miliar akibat penyalahgunaan dana tersebut.

“Tersangka E dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Kosasih.

Masa penahanan tersangka E di Rutan Kelas II B Kapuas akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2025.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Perkara Dugaan Mafia Tanah di HSS Jadi Sorotan KAKI Kalsel

27 September 2026 - 10:40 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

23 September 2026 - 14:14 WIB

Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla

23 September 2026 - 07:34 WIB

Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

20 September 2026 - 18:10 WIB

Trending di HEADLINE