Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HEADLINE · 23 Sep 2025 22:03 WIB

Ogah Reklamasi, Empat Perusahaan Tambang di Kalsel Dapat Sanksi


 Foto ilustrasi pertambangan batubara. Foto: Dominik Vanyi/Unsplash Perbesar

Foto ilustrasi pertambangan batubara. Foto: Dominik Vanyi/Unsplash

Banjarbaru, Ricek.id – Empat perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat sanksi penangguhan sementara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Sanksi ini diberikan karena mereka tidak memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi.

Keempat perusahaan tersebut adalah CV Cakra Persada Mandiri, CV Latanza, PT Dutadharma Utama, dan PT Suryaraya Pusaka. Keempat perusahaan di Kalsel ini termasuk dari total 190 perusahaan tambang se-Indonesia yang dikenai sanksi serupa.

Berdasarkan Surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang terbit pada 18 September 2025 dan ditandatangani oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno, sanksi penangguhan sementara ini berlaku maksimal 60 hari kalender.

Dasar dari sanksi ini adalah tidak adanya tindak lanjut dari tiga kali peringatan administratif yang telah dilayangkan sebelumnya. Peringatan-peringatan tersebut tertuang dalam surat-surat berikut:

Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tanggal 10 Desember 2024.

Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 16 Mei 2025.

Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 5 Agustus 2025.

Meskipun dikenai sanksi, keempat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini tetap wajib menjalankan kewajiban pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan di wilayah izin masing-masing.

“Pemegang IUP yang dikenakan sanksi tetap wajib melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan,” demikian bunyi surat tersebut.

Sanksi bisa dicabut apabila perusahaan mengajukan dan mendapatkan penetapan dokumen Rencana Reklamasi, serta menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) hingga akhir tahun 2025. Jika tidak ada penyelesaian hingga batas waktu yang ditentukan, izin usaha mereka berpotensi dicabut secara permanen.

Sebagai informasi, Jaminan Reklamasi adalah dana yang wajib disediakan oleh pelaku usaha untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem setelah kegiatan pertambangan selesai.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Ganti Pimpinan BGN, Pemerintah Pastikan Program MBG Tetap Berjalan & Semakin Kuat

3 Juni 2026 - 12:10 WIB

Fokus Efisiensi, Kemenpora Tetap Targetkan Empat Emas di Asian Games 2026

3 Juni 2026 - 12:05 WIB

Imbauan bagi WNI Eks Online Scam di Kamboja : “Segera Pulang ke Tanah Air”

3 Juni 2026 - 12:00 WIB

Tembus 3,08 Persen, Inflasi Tahunan Mei 2026 Didominasi Kenaikan Harga Pangan

2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Hari Susu Nusantara 2026 Perkuat Komitmen Pemenuhan Gizi Anak Indonesia

2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Trending di KESEHATAN