Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HEADLINE · 23 Sep 2025 22:03 WIB

Ogah Reklamasi, Empat Perusahaan Tambang di Kalsel Dapat Sanksi


 Foto ilustrasi pertambangan batubara. Foto: Dominik Vanyi/Unsplash Perbesar

Foto ilustrasi pertambangan batubara. Foto: Dominik Vanyi/Unsplash

Banjarbaru, Ricek.id – Empat perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat sanksi penangguhan sementara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Sanksi ini diberikan karena mereka tidak memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi.

Keempat perusahaan tersebut adalah CV Cakra Persada Mandiri, CV Latanza, PT Dutadharma Utama, dan PT Suryaraya Pusaka. Keempat perusahaan di Kalsel ini termasuk dari total 190 perusahaan tambang se-Indonesia yang dikenai sanksi serupa.

Berdasarkan Surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang terbit pada 18 September 2025 dan ditandatangani oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno, sanksi penangguhan sementara ini berlaku maksimal 60 hari kalender.

Dasar dari sanksi ini adalah tidak adanya tindak lanjut dari tiga kali peringatan administratif yang telah dilayangkan sebelumnya. Peringatan-peringatan tersebut tertuang dalam surat-surat berikut:

Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tanggal 10 Desember 2024.

Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 16 Mei 2025.

Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 5 Agustus 2025.

Meskipun dikenai sanksi, keempat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini tetap wajib menjalankan kewajiban pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan di wilayah izin masing-masing.

“Pemegang IUP yang dikenakan sanksi tetap wajib melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan,” demikian bunyi surat tersebut.

Sanksi bisa dicabut apabila perusahaan mengajukan dan mendapatkan penetapan dokumen Rencana Reklamasi, serta menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) hingga akhir tahun 2025. Jika tidak ada penyelesaian hingga batas waktu yang ditentukan, izin usaha mereka berpotensi dicabut secara permanen.

Sebagai informasi, Jaminan Reklamasi adalah dana yang wajib disediakan oleh pelaku usaha untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem setelah kegiatan pertambangan selesai.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemerintah & DPR RI Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

2 September 2026 - 23:20 WIB

Sambut MTQ Nasional XXXI 2026, Jawa Tengah Siapkan Panggung hingga Ruang Penjurian

2 September 2026 - 23:18 WIB

Rapat Paripurna DPR RI, Destry Damayanti Disetujui sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

1 September 2026 - 21:38 WIB

Dorong Pertumbuhan 6 Persen, Pemerintah Rancang Strategi Ekonomi & Fiskal 2027

1 September 2026 - 21:36 WIB

Polisi Amankan Warga Diduga Bakar 0,5 Hektare Lahan di Bajuin Tanah Laut

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader & UMKM

29 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Trending di NASIONAL