Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HEADLINE · 17 Jul 2026 20:04 WIB

Kasus Curanmor di Tungkaran, Polsek Martapura Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam


 Kasus Curanmor di Tungkaran, Polsek Martapura Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam Perbesar

Ricek.ID – Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Jajaran Polsek Martapura bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Berlian Permai Residen 7, Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Hal ini disampaikan Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor pada Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT/Polsek Martapura/Polres Banjar/Polda Kalsel tertanggal 17 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.44 Wita. Korban, SR (33), warga Desa Cindai Alus, memarkir sepeda motor Honda Astrea C-100 tahun 1993 warna hitam dengan nomor polisi DA 5425 AU di teras rumahnya sekitar pukul 19.00 Wita.

Sekitar pukul 20.00 Wita, korban bersama istrinya pergi ke Banjarbaru menggunakan kendaraan lain dan memastikan sepeda motor tersebut masih berada di tempat.

Namun saat pulang sekitar pukul 00.30 Wita, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di teras rumah. Bersama sejumlah saksi, korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Martapura.

AKP Alfian Noor mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Martapura langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan dan pengecekan CCTV, petugas mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial DR (43) yang berdomisili di Jalan Batuah, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura,” ujarnya.

Petugas kemudian bergerak ke rumah DR dan berhasil mengamankannya pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Astrea C-100 milik korban yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Dari hasil pemeriksaan awal, Dony mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, R (33), seorang buruh yang juga berdomisili di Kelurahan Keraton, Martapura. Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R saat berada di pinggir Jalan A. Yani, Martapura.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Martapura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKP Alfian Noor.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bareskrim Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Tahap Penyidikan

20 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Desa Indrasari Raih Juara 2 Lomba Desa Pangan Aman Regional Tengah 2026

20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Bupati Banjar Berikan Bantuan Uang Saku untuk Kontingen Sepak Bola Usia Dini

20 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Salurkan 13 Unit Alsintan, Distan Banjar Dukung Ketahanan Pangan

20 Oktober 2026 - 19:55 WIB

39 Tim Putra-Putri Bersaing dalam Turnamen Voli HUT ke-17 SMAN 2 Martapura

20 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemkab Banjar Mediasi PT MMI & Warga Rantau Bakula Bahas Ganti Rugi

19 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Trending di ADVERTORIAL