Ricek.ID – Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Jajaran Polsek Martapura bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Berlian Permai Residen 7, Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Hal ini disampaikan Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor pada Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT/Polsek Martapura/Polres Banjar/Polda Kalsel tertanggal 17 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.44 Wita. Korban, SR (33), warga Desa Cindai Alus, memarkir sepeda motor Honda Astrea C-100 tahun 1993 warna hitam dengan nomor polisi DA 5425 AU di teras rumahnya sekitar pukul 19.00 Wita.
Sekitar pukul 20.00 Wita, korban bersama istrinya pergi ke Banjarbaru menggunakan kendaraan lain dan memastikan sepeda motor tersebut masih berada di tempat.
Namun saat pulang sekitar pukul 00.30 Wita, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di teras rumah. Bersama sejumlah saksi, korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Martapura.
AKP Alfian Noor mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Martapura langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan dan pengecekan CCTV, petugas mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial DR (43) yang berdomisili di Jalan Batuah, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura,” ujarnya.
Petugas kemudian bergerak ke rumah DR dan berhasil mengamankannya pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Astrea C-100 milik korban yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, Dony mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, R (33), seorang buruh yang juga berdomisili di Kelurahan Keraton, Martapura. Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R saat berada di pinggir Jalan A. Yani, Martapura.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Martapura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKP Alfian Noor.













