Menu

Mode Gelap
Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin

Kab. Kotabaru · 6 Okt 2025 16:44 WIB

Ganti Tilang dengan Asbak, Satlantas Kotabaru Tegur Pengendara Motor yang Merokok


 Ganti Tilang dengan Asbak, Satlantas Kotabaru Tegur Pengendara Motor yang Merokok Perbesar

Kotabaru, Ricek.ID – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotabaru menerapkan metode penertiban yang unik dan humanis terhadap pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara.

Dalam operasi di Simpang Baharu, polisi tidak langsung menilang, melainkan membagikan asbak portabel sebagai bentuk teguran persuasif dan edukatif.

Inisiatif ini merupakan bagian dari program “Polantas Menyapa” yang bertujuan meningkatkan kesadaran keselamatan. Tindakan ini menyasar pengendara, didominasi oleh kaum bapak-bapak, yang perilakunya dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Risiko Puntung Rokok dan Dasar Hukum Larangan

Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Kotabaru, Ipda Wahyu Bagus Pratama, menegaskan bahwa merokok sambil berkendara sangat berbahaya. Ia menjelaskan risiko utama dari perilaku tersebut.

“Percikan api atau puntung rokok yang terbang angin bisa mengenai pengendara di belakang, berisiko menyebabkan cedera mata dan kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi,” jelas Ipda Wahyu.

Meskipun menggunakan pendekatan humanis, Ipda Wahyu mengingatkan bahwa larangan merokok saat mengemudi memiliki dasar hukum yang jelas, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 dan Permenhub No. 12 Tahun 2019. Pelanggar berpotensi dikenai sanksi kurungan atau denda hingga Rp 750 ribu.

Prioritaskan Edukasi, Bukan Sanksi

Dalam aksinya, polisi memprioritaskan pendekatan edukatif. Ipda Wahyu memberikan teguran santun kepada para pengendara: “Kalau Anda mau merokok, silakan ke warung saja, Pak. Jangan di jalan raya karena bisa membahayakan orang lain.” Ia mengimbau agar pengendara menepi sejenak jika ingin merokok.

Pemberian asbak dan teguran lisan ini diharapkan Sat Lantas Polres Kotabaru dapat menyampaikan pesan keselamatan dengan lebih efektif dan menciptakan lalu lintas yang tertib serta aman bagi semua, tanpa harus selalu mengedepankan sanksi denda.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Koordinasikan Pengembangan Pelabuhan dengan Balai KSDA Kalsel

22 September 2026 - 14:49 WIB

Media Gathering PT PTK dan PWI Kotabaru Dirangkai Aksi Sosial untuk Warga

22 September 2026 - 13:14 WIB

Tingkatkan Kapasitas & Keterampilan Komunikasi, PT PTK Gelar Pelatihan Jurnalistik

18 September 2026 - 13:35 WIB

Indocement Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Musim Kemarau

14 September 2026 - 17:33 WIB

22 Ketua PAC Hanura se-Kotabaru Dilantik, Sayed Sultan: PAC Ujung Tombak Partai

13 September 2026 - 19:14 WIB

Apel Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Penyerahan Logistik & Deklarasi Damai Di Kecamatan Pulau Sembilan Berjalan Aman & Kondusif

10 September 2026 - 19:05 WIB

Trending di ADVERTORIAL