Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

Kab. Kotabaru · 6 Okt 2025 16:44 WIB

Ganti Tilang dengan Asbak, Satlantas Kotabaru Tegur Pengendara Motor yang Merokok


 Ganti Tilang dengan Asbak, Satlantas Kotabaru Tegur Pengendara Motor yang Merokok Perbesar

Kotabaru, Ricek.ID – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotabaru menerapkan metode penertiban yang unik dan humanis terhadap pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara.

Dalam operasi di Simpang Baharu, polisi tidak langsung menilang, melainkan membagikan asbak portabel sebagai bentuk teguran persuasif dan edukatif.

Inisiatif ini merupakan bagian dari program “Polantas Menyapa” yang bertujuan meningkatkan kesadaran keselamatan. Tindakan ini menyasar pengendara, didominasi oleh kaum bapak-bapak, yang perilakunya dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Risiko Puntung Rokok dan Dasar Hukum Larangan

Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Kotabaru, Ipda Wahyu Bagus Pratama, menegaskan bahwa merokok sambil berkendara sangat berbahaya. Ia menjelaskan risiko utama dari perilaku tersebut.

“Percikan api atau puntung rokok yang terbang angin bisa mengenai pengendara di belakang, berisiko menyebabkan cedera mata dan kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi,” jelas Ipda Wahyu.

Meskipun menggunakan pendekatan humanis, Ipda Wahyu mengingatkan bahwa larangan merokok saat mengemudi memiliki dasar hukum yang jelas, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 dan Permenhub No. 12 Tahun 2019. Pelanggar berpotensi dikenai sanksi kurungan atau denda hingga Rp 750 ribu.

Prioritaskan Edukasi, Bukan Sanksi

Dalam aksinya, polisi memprioritaskan pendekatan edukatif. Ipda Wahyu memberikan teguran santun kepada para pengendara: “Kalau Anda mau merokok, silakan ke warung saja, Pak. Jangan di jalan raya karena bisa membahayakan orang lain.” Ia mengimbau agar pengendara menepi sejenak jika ingin merokok.

Pemberian asbak dan teguran lisan ini diharapkan Sat Lantas Polres Kotabaru dapat menyampaikan pesan keselamatan dengan lebih efektif dan menciptakan lalu lintas yang tertib serta aman bagi semua, tanpa harus selalu mengedepankan sanksi denda.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kotabaru Siaga Bencana 2026, Pemkab Ingatkan Ancaman El Nino dan Karhutla

7 Mei 2026 - 07:10 WIB

Kotabaru Terbaik di Kalimantan, Menangi Kategori Creative Financing 2026

6 Mei 2026 - 07:45 WIB

Hardiknas 2026 di Kotabaru: Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perhatikan Guru Honorer

4 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pastikan Pengerjaan Berjalan Lancar, Bupati Kotabaru Tinjau Langsung Infrastruktur Jalan

3 Mei 2026 - 18:38 WIB

Pemkab Kotabaru Hadiri Hari Jadi HSU ke-74, Perkuat Sinergi Antar Daerah

2 Mei 2026 - 18:01 WIB

Bupati Kotabaru Hadiri May Day 2026, Dorong Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah

2 Mei 2026 - 08:29 WIB

Trending di DAERAH