Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Pemprov Kalsel · 10 Des 2025 14:32 WIB

Dinsos Kalsel: Penggalangan Dana Bencana di Jalan Harus Berizin, Jamin Akuntabilitas


 Dinsos Kalsel: Penggalangan Dana Bencana di Jalan Harus Berizin, Jamin Akuntabilitas Perbesar

Banjarmasin, Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menegaskan bahwa setiap kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh masyarakat, termasuk penggalangan dana di jalan umum untuk korban bencana di Sumatera, wajib memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalsel, Gusnanda Effendi, menjelaskan bahwa ketentuan PUB diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2024.

“Dalam regulasi tersebut disebutkan, PUB dapat dilakukan oleh masyarakat yang berbentuk perkumpulan maupun yayasan, dengan syarat memiliki izin atau rekomendasi sesuai dengan lingkup wilayah aktivitas penggalangan dananya,” kata Gusnanda di Banjarmasin, Rabu (10/12/2025).

Ia merinci, izin PUB di satu kabupaten/kota dikeluarkan oleh Dinsos atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) setempat. Untuk lingkup lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, izin dikeluarkan oleh Pemprov, sementara penggalangan dana lintas provinsi wajib mendapatkan izin dari Kementerian Sosial RI.

Gusnanda juga menekankan bahwa penyelenggara yang mendapat izin wajib memperhatikan aspek keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, terutama jika kegiatan dilakukan di fasilitas publik seperti jalan raya.

“Izin pelaksanaan PUB diberikan dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. Apabila ingin perpanjangan satu bulan, wajib menyampaikan laporan penggunaan hasil pengumpulan dana kepada instansi pemberi izin,” jelasnya.

Menurutnya, aturan pelaporan ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan dana yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan kemanusiaan.

Terkait pengawasan, Gusnanda menyebut Dinsos memiliki kewenangan regulatif, namun untuk pelaksanaan di lapangan harus bersinergi dengan Satpol PP, terutama dalam menjaga ketertiban umum.

“Selain pengawasan formal oleh pemerintah, masyarakat juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan sebagai bentuk kontrol sosial,” tambahnya.

Dinsos Kalsel mengimbau seluruh pihak yang ingin melakukan penggalangan dana bencana agar terlebih dahulu mengurus izin resmi sesuai ketentuan, demi terciptanya kegiatan kemanusiaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Gubernur Kalsel Kunjungi RSUD Ansari Saleh, Tinjau Rencana Pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir & Pusat Layanan Jantung Terpadu

26 Juni 2026 - 19:49 WIB

Dispora & FORSGI Kalsel Dorong Pembinaan Atlet melalui Festival Sepak Bola Usia Dini U-10 & U-12

26 Juni 2026 - 19:40 WIB

Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII Gorontalo 2026, Kalsel Raih Sejumlah Prestasi Membanggakan

26 Juni 2026 - 18:19 WIB

Sekolah Rakyat Terintegrasi 9 Banjarbaru Gelar Open House, Kenalkan Program Ini bagi Masyarakat Umum

26 Juni 2026 - 18:02 WIB

Kemenko Polkam RI Sebut Sekolah Rakyat Efektif Memutus Mata Rantai Kemiskinan

26 Juni 2026 - 17:59 WIB

Diskominfo Kalsel Siap Dukung Lion Air Publikasikan Pembukaan Rute Internasional Banjarmasin–Kuala Lumpur

25 Juni 2026 - 21:58 WIB

Trending di ADVERTORIAL