Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

Pemprov Kalsel · 10 Des 2025 14:32 WIB

Dinsos Kalsel: Penggalangan Dana Bencana di Jalan Harus Berizin, Jamin Akuntabilitas


 Dinsos Kalsel: Penggalangan Dana Bencana di Jalan Harus Berizin, Jamin Akuntabilitas Perbesar

Banjarmasin, Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menegaskan bahwa setiap kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh masyarakat, termasuk penggalangan dana di jalan umum untuk korban bencana di Sumatera, wajib memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalsel, Gusnanda Effendi, menjelaskan bahwa ketentuan PUB diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2024.

“Dalam regulasi tersebut disebutkan, PUB dapat dilakukan oleh masyarakat yang berbentuk perkumpulan maupun yayasan, dengan syarat memiliki izin atau rekomendasi sesuai dengan lingkup wilayah aktivitas penggalangan dananya,” kata Gusnanda di Banjarmasin, Rabu (10/12/2025).

Ia merinci, izin PUB di satu kabupaten/kota dikeluarkan oleh Dinsos atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) setempat. Untuk lingkup lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, izin dikeluarkan oleh Pemprov, sementara penggalangan dana lintas provinsi wajib mendapatkan izin dari Kementerian Sosial RI.

Gusnanda juga menekankan bahwa penyelenggara yang mendapat izin wajib memperhatikan aspek keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, terutama jika kegiatan dilakukan di fasilitas publik seperti jalan raya.

“Izin pelaksanaan PUB diberikan dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. Apabila ingin perpanjangan satu bulan, wajib menyampaikan laporan penggunaan hasil pengumpulan dana kepada instansi pemberi izin,” jelasnya.

Menurutnya, aturan pelaporan ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan dana yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan kemanusiaan.

Terkait pengawasan, Gusnanda menyebut Dinsos memiliki kewenangan regulatif, namun untuk pelaksanaan di lapangan harus bersinergi dengan Satpol PP, terutama dalam menjaga ketertiban umum.

“Selain pengawasan formal oleh pemerintah, masyarakat juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan sebagai bentuk kontrol sosial,” tambahnya.

Dinsos Kalsel mengimbau seluruh pihak yang ingin melakukan penggalangan dana bencana agar terlebih dahulu mengurus izin resmi sesuai ketentuan, demi terciptanya kegiatan kemanusiaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tutup Pelatihan Paskibraka Kalsel 2026, Gubernur Titipkan Masa Depan Daerah, Bangsa & Negara

17 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Wagub Kalsel Hasnuryadi Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81

17 Agustus 2026 - 22:59 WIB

Gubernur Kalsel Serahkan SK Remisi HUT RI ke-81 Kepada 6.189 Warga Binaan

17 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Gubernur Kalsel Kobarkan Semangat Perjuangan Pahlawan Merebut Kemerdekaan

17 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Lomba Masak SKPD di Kalsel Expo Perkuat Sinergitas Antar-Perangkat Daerah

16 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Disdag Siapkan Penataan Baru Kawasan Kalsel Expo Mendatang agar Lebih Terintegrasi

16 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Trending di ADVERTORIAL