Ricek.ID- Aksi pelecehan seksual terhadap perempuan yang beraktivitas di jalan terjadi di wilayah Martapura Kabupaten Banjar. Polisi mengamankan seorang pria berinisial TS (28) yang diduga terlibat dalam aksi begal payudara, Kamis (13/8/2026) malam.
Kapolsek Martapura Iptu Aulya Safi’i mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah seorang korban. Hingga kini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Pada hari ini kita telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila begal payudara. Setelah kami cross-check dengan laporan polisi yang kami terima, baru satu korban yang melapor dan masuk dalam penanganan kami,” ujar Iptu Aulya.
Dalam pemeriksaan awal, TS mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi. Polisi mencatat terdapat tujuh lokasi yang disebut tersangka berada di wilayah Martapura dan sekitarnya.
Sejumlah lokasi yang disebut antara lain Gunung Ronggeng Banjarbaru, Karangan Putih, Tanjung Rema, Jalan Al-Basia, Jalan Veteran sebanyak dua kali, serta Jalan Menteri 4 di sekitar Wisma Abadi.
Sementara kasus yang saat ini ditangani Polsek Martapura terjadi di Jalan Veteran dengan korban berinisial H.
Polisi masih mendalami pengakuan tersangka untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta di lapangan, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya.
Menurut keterangan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan karena tersangka merasa penasaran terhadap perempuan yang dilihatnya dari belakang.
“Dari keterangan awal saat kami tanyakan secara persuasif, mungkin ada sifatnya ingin coba-coba atau penasaran dengan perempuan yang dilihatnya dari belakang,” ungkap Iptu Aulya.
TS diketahui merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Ia telah berkeluarga, namun istrinya berada di Jawa Barat. Sementara di Martapura, tersangka tinggal bersama kakaknya di kawasan Tanjung Rema.
Atas dugaan perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Polisi juga memastikan tersangka dalam kasus ini diduga bukan pelaku begal payudara yang sebelumnya terjadi di kawasan Sungai Sipai. Kesimpulan sementara tersebut didasarkan pada perbedaan ciri fisik pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Dalam kasus yang ditangani Polsek Martapura, tersangka diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna biru. Sementara perkara dugaan begal payudara di Sungai Sipai masih dalam proses penyelidikan.
Polisi mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti dan membantu proses penyelidikan.












