Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

Pemprov Kalsel · 12 Feb 2026 18:46 WIB

Disdikbud Kalsel Sesuaikan Jam Belajar di Sekolah Selama Ramadan 1447 H,


 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra. Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra.

Banjarbaru, Ricek.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan sejumlah kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan sekolah selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang mengatur proses belajar mengajar, jadwal libur, hingga penyesuaian aktivitas pendidikan.

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menyampaikan hal itu usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-49 SMA Negeri 2 Banjarbaru, Kamis (12/02/2026).

“Hari ini kami mengeluarkan surat edaran mengenai proses belajar mengajar pada bulan Ramadan. Untuk peserta didik, libur dijadwalkan pada 18 hingga 21 Februari, sementara guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja sebagaimana ASN lainnya,” ujarnya.

Selama Ramadan, sekolah juga akan melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadan yang berfokus pada penguatan pendidikan agama dan pembinaan karakter siswa. Sementara itu, jam pembelajaran disesuaikan menjadi lebih singkat, yakni mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.

Tantri menjelaskan, pengaturan ini berlaku untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Menurutnya, karakteristik peserta didik di jenjang tersebut dinilai lebih mandiri sehingga masa libur tidak dibuat terlalu panjang.

“Untuk siswa SMA, kami berupaya mengatur agar masa libur tidak terlalu panjang karena mereka sudah menuju dewasa. Kegiatan tetap berjalan dengan penyesuaian yang lebih proporsional,” katanya.

Selain kebijakan selama Ramadan, Disdikbud Kalsel juga tengah menyiapkan aturan terkait penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Tantri menilai, pesatnya perkembangan teknologi informasi perlu diimbangi dengan pengawasan yang tepat.

“Kami akan mengatur penggunaan ponsel di sekolah. Siswa tetap boleh menggunakan, tetapi harus dalam pengawasan,” jelasnya.

Disdikbud Kalsel turut menyoroti pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah. Pihaknya mendorong agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan tidak membebani orang tua siswa.

“Kami meminta kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing, tidak di hotel atau tempat lain, agar lebih bermakna dan tidak memberatkan,” tegas Tantri.

Lebih lanjut, surat edaran yang tengah disiapkan juga akan memuat pengaturan mengenai kegiatan studi banding serta ketentuan terkait pungutan di sekolah. Kebijakan tersebut akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Luas Tambah Tanam Padi di Kalsel Hingga Mei 2026 Tembus 244.873 Hektare

2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Tahapan Verifikasi Seleksi BUMDesa Terbaik Kalsel, Lima Besar Segera Ditetapkan

2 Juni 2026 - 19:15 WIB

Pelebaran Jembatan Cambai Banjarbaru Hingga September 2026, Akses Jalan Akan Ditutup Sementara

2 Juni 2026 - 16:39 WIB

Tingkatkan PAD, Pemprov Kalsel Resmikan Kafe Forester 3 di Banjarbaru

1 Juni 2026 - 19:49 WIB

Dinsos Kalsel Komitmen Wujudkan Lansia Sehat, Mandiri & Produktif di HLUN 2026

31 Mei 2026 - 18:29 WIB

Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan kepada Lansia

31 Mei 2026 - 18:25 WIB

Trending di DAERAH