Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 28 Feb 2026 21:12 WIB

Polda Banten Bongkar Dugaan TPPO Modus MiChat di Serang, Dua Orang Diamankan


 Polda Banten Bongkar Dugaan TPPO Modus MiChat di Serang, Dua Orang Diamankan Perbesar

Banten, Ricek.ID – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi daring. Kasus ini terungkap pada Senin (16/02/26) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost bernama Kost Inang yang berlokasi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perekrutan, penampungan, dan penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pria hidung belang. Para pelaku diduga merekrut dan menampung korban serta menawarkan mereka melalui aplikasi MiChat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujar AKBP Irene Missy, Jumat (27/2/26).

Dari hasil pengungkapan tersebut, ujarnya, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi tiga orang perempuan sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi tersebut.

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu buah gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. AKBP Irene Missy menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan korban untuk mendalami jaringan serta kemungkinan adanya korban lainnya.

“Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” ungkapnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” ujar Irene Missy.

Sumber: Humas Polri

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

KJRI Johor Bahru Dampingi Tiga WNI yang Jadi Korban Kekerasan Majikan

17 Juni 2026 - 02:53 WIB

KPK RI Akan Melelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar

14 Juni 2026 - 17:52 WIB

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Trending di HEADLINE