Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

HEADLINE · 10 Apr 2026 19:03 WIB

Negara Selamatkan Rp11,42 triliun dari Penertiban Hutan dan Korupsi


 Negara Selamatkan Rp11,42 triliun dari Penertiban Hutan dan Korupsi Perbesar

Ricek.ID – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penguatan tata kelola sumber daya alam dan optimalisasi penerimaan negara.

Total nilai yang diserahkan mencapai Rp11,42 triliun. Angka tersebut berasal dari denda administratif sektor kehutanan Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI Rp1,96 triliun, setoran pajak Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, setoran pajak periode Januari–Februari 2026 oleh PT Agrinas Palma Nusantara Rp108,5 miliar, serta PNBP denda lingkungan hidup Rp1,14 triliun.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melaporkan capaian penguasaan kembali lahan sejak Februari 2025, meliputi 5,88 juta hektare sektor perkebunan sawit dan 10.257,22 hektare sektor pertambangan. Pada tahap VI, kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780,12 hektare diserahkan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, lahan sawit hasil penertiban seluas 30.543,4 hektare diserahkan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

Presiden menyampaikan apresiasi atas capaian penyelamatan keuangan negara dalam 1,5 tahun terakhir yang mencapai Rp31,3 triliun.
“Pada bulan Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya. Selang 2 bulan kemudian pada Desember 2025, kita kembali berhasil selamatkan uang Rp6,625 triliun. Dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” ucap Presiden.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menjaga kekayaan negara.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Kita pastikan hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya segelintir kelompok,” ujarnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan kekayaan negara berjalan transparan, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sumber: BPMI Setpres

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Prabowo Pimpin Pelantikan 1.204 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026

29 Juli 2026 - 18:53 WIB

KPK Kembali Lakukan OTT di Pemalang, Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

29 Juli 2026 - 18:50 WIB

Pemda Alami Kesulitan Anggaran, Wamendagri Minta Tak PHK PPPK

29 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ungkap Lima Kasus Pembunuhan Sepanjang 2026, Polres Banjar Sebut Motif Dendam & Sakit Hati Mendominasi

29 Juli 2026 - 15:52 WIB

Pembunuhan di Sungai Pinang Dipicu Sakit Hati, Pelaku Rekayasa Korban Seolah Bunuh Diri

29 Juli 2026 - 15:49 WIB

Dorong Ketahanan Energi Nasional, Presiden Prabowo Minta Dilakukan Percepatan Pemerataan Akses Listrik Desa

28 Juli 2026 - 21:38 WIB

Trending di EKOBIS