Samarinda, Ricek.ID – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan menghadirkan solusi strategis bagi para aktivis dan praktisi hukum yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa harus meninggalkan aktivitas di lapangan, melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) S1 Hukum dengan sistem pembelajaran penuh daring (Full Online).
Program ini dirancang sebagai jawaban atas keterbatasan waktu yang kerap dihadapi para pegiat advokasi, khususnya mereka yang memiliki mobilitas tinggi, seperti pendampingan masyarakat di pelosok, kegiatan mediasi, hingga persidangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 41 Tahun 2021, program RPL memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengonversi pengalaman kerja menjadi Satuan Kredit Semester (SKS). Dengan demikian, masa studi dapat ditempuh lebih singkat tanpa mengurangi standar akademik.
Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, menegaskan bahwa sistem pembelajaran Full Online tetap menjunjung tinggi integritas akademik dan transparansi.
“Meskipun dilakukan secara Full Online, proses ini tetap menuntut integritas akademik. Jangan terjebak pada konten yang menjanjikan kemudahan tanpa proses. Sebagai konsumen pendidikan, penting untuk memastikan bahwa sistem yang diikuti memiliki platform Learning Management System (LMS) yang jelas dan terdaftar resmi di kementerian,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa fleksibilitas menjadi keunggulan utama program ini. Seluruh proses pembelajaran, mulai dari perkuliahan hingga penugasan, dilakukan melalui platform digital resmi kampus tanpa tatap muka fisik. Hal ini dinilai sangat relevan bagi praktisi yang memiliki jadwal padat dan tidak menentu.
Dari sisi pembiayaan, LPKSM Borneo Kalimantan menekankan prinsip transparansi. Mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendidikan secara mandiri langsung ke rekening resmi institusi pendidikan, dengan biaya perkuliahan sebesar Rp2.000.000 per bulan selama masa studi yang rata-rata berlangsung sekitar enam bulan, tergantung hasil konversi SKS.
Sementara itu, untuk menjaga profesionalitas dan kelayakan portofolio peserta, biaya registrasi awal serta jasa pendampingan audit dokumen dilakukan melalui mekanisme konsultasi khusus.
Melalui program ini, LPKSM Borneo Kalimantan berharap dapat membuka akses pendidikan hukum yang lebih luas, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum tanpa menghambat pengabdian kepada masyarakat.

