Ricek.ID- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Tersangka berinisial TAN merupakan pihak swasta yang berperan sebagai penyedia dalam proyek tersebut. Saat ini, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Teluk Dalam guna kepentingan proses penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.
“Penahanan dilakukan di Lapas Teluk Dalam, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang telah dicairkan dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp5,5 miliar dari total pagu anggaran Rp6,5 miliar. Namun, hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Dalam praktiknya, tersangka diduga menyediakan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Bahkan, sebagian besar aplikasi disebut tidak dapat berfungsi secara optimal, sehingga tujuan pengadaan tidak tercapai.
“Berdasarkan hasil perhitungan auditor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar dalam proyek ini,” ujarnya.
Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Hingga kini, sekitar 40 orang saksi telah dimintai keterangan.
Kejari Banjarmasin menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.












