Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

HEADLINE · 23 Apr 2026 21:58 WIB

Dugaan Korupsi Server Disdik Banjarmasin Penyedia Ditahan Kerugian Negara Rp5 Miliar


 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu untuk mengumpulkan dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi. Terbaru, satu orang berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Perbesar

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu untuk mengumpulkan dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi. Terbaru, satu orang berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Ricek.ID- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Tersangka berinisial TAN merupakan pihak swasta yang berperan sebagai penyedia dalam proyek tersebut. Saat ini, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Teluk Dalam guna kepentingan proses penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.

“Penahanan dilakukan di Lapas Teluk Dalam, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang telah dicairkan dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp5,5 miliar dari total pagu anggaran Rp6,5 miliar. Namun, hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Dalam praktiknya, tersangka diduga menyediakan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Bahkan, sebagian besar aplikasi disebut tidak dapat berfungsi secara optimal, sehingga tujuan pengadaan tidak tercapai.

“Berdasarkan hasil perhitungan auditor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar dalam proyek ini,” ujarnya.

Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Hingga kini, sekitar 40 orang saksi telah dimintai keterangan.

Kejari Banjarmasin menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

KPK Kembali Lakukan OTT di Pemalang, Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

29 Juli 2026 - 18:50 WIB

Ungkap Lima Kasus Pembunuhan Sepanjang 2026, Polres Banjar Sebut Motif Dendam & Sakit Hati Mendominasi

29 Juli 2026 - 15:52 WIB

Pembunuhan di Sungai Pinang Dipicu Sakit Hati, Pelaku Rekayasa Korban Seolah Bunuh Diri

29 Juli 2026 - 15:49 WIB

Fakta Baru Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah di HSS, Terdakwa Akui Tahun Surat Dimundurkan

28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Jalin Sinergi dengan Ditjen Pajak, Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas

26 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polsek Sungai Tabuk Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor

26 Juli 2026 - 08:22 WIB

Trending di HUKUM