Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

HEADLINE · 29 Apr 2026 18:52 WIB

Gunakan Metode TAA, Korlantas Polri Gelar Olah TKP Kecelakaan Kereta Bekasi


 Gunakan Metode TAA, Korlantas Polri Gelar Olah TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Perbesar

Ricek.ID – Korlantas Polri lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (28/4/2026) pada kasus kecelakaan kereta api yang terjadi di wilayah Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) pukul 20.50 WIB.

Kecelakaan kereta terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) ini melibatkan kereta api jarak jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line lintas Cikarang.

Dalam proses penyelidikan ini, petugas menggunakan teknologi metode Traffic Accident Analysis (TAA) untuk merekonstruksi kejadian secara detail.

Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe menjelaskan, pihaknya memiliki dua jenis alat TAA yang digunakan untuk mendukung penyidikan kecelakaan lalu lintas.

“Alat TAA kami ada dua, satu statis dan satu portable. Yang teknologi statis dengan kamera LiDAR serta kamera 360 derajat di mana mampu mendeteksi environment ataupun lingkungan secara menyeluruh. Dan teknologi portable yang mampu melihat melalui pola helicopter view (melalui drone), sehingga kita bisa melihat dan mengilustrasikan secara 3 dimensi dengan kualitas 4K,” ujarnya.

Menurut Kompol Sandhi, hasil rekaman tersebut akan menjadi alat bukti elektronik yang sah dan digunakan dalam proses penyidikan lanjutan.

Bukti itu nantinya juga akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum hingga hakim dalam proses penuntutan dan persidangan.

“Itu merupakan alat bukti elektronik yang nantinya digunakan pada proses penyidikan kecelakaan lalu lintas lebih lanjut. Hasilnya juga akan disuguhkan kepada jaksa penuntut maupun hakim sebagai dasar dalam proses penuntutan dan keputusan hakim,” ujarnya.

Selain melakukan olah TKP, Korlantas Polri juga menyoroti kendaraan taksi berwarna hijau yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

“Tentu kami dari Korlantas, khususnya kerja sama antara Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) dan Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel), akan berkoordinasi untuk mengevaluasi banyaknya kejadian yang melibatkan taksi hijau. Kami akan lakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut,” ucapnya.

Kompol Sandhi berharap insiden ini juga menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak, termasuk operator perkeretaapian, agar memperkuat sistem keselamatan dan informasi di lapangan.

“Akibat dari kecelakaan ini saya yakin PT KAI akan lebih solid dalam konteks sistem informasi mereka,” pungkasnya.

Peristiwa kecelakaan kereta terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB, di mana Kereta Api Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi dengan nomor perjalanan KA 4 menabrak KRL Commuter Line lintas Kampung Bandan–Cikarang di Stasiun Bekasi Timur sekitar pukul 20.50 WIB.

Dari insiden tersebut hingga Selasa (28/4/2026) diketahui 14 orang meninggal dunia, sementara 84 korban luka-luka dan tengah dirawat di sejumlah fasilitas kesehatan.

Mereka antara lain dirawat di RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina, serta RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat.

Sumber : humas.polri.go.id

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat pada APBN 2028

30 Juli 2026 - 18:43 WIB

Hidupkan Warisan Sejarah untuk Generasi Masa Depan, Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang

30 Juli 2026 - 18:38 WIB

BPJPH & Badan Karantina Cegah Penipuan Label Halal dengan Perkuat Pengawasan Produk Impor

30 Juli 2026 - 18:27 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penusukan di Taman CBS Martapura

30 Juli 2026 - 03:50 WIB

Prabowo Pimpin Pelantikan 1.204 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026

29 Juli 2026 - 18:53 WIB

KPK Kembali Lakukan OTT di Pemalang, Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

29 Juli 2026 - 18:50 WIB

Trending di HUKUM