Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

NASIONAL · 14 Jun 2026 19:25 WIB

IJTI Dukung Revisi UU Hak Cipta, Desak Karya Jurnalistik Dilindungi dan Dapat Royalti dari Platform Digital


 IJTI Dukung Revisi UU Hak Cipta, Desak Karya Jurnalistik Dilindungi dan Dapat Royalti dari Platform Digital Perbesar

Ricek.iD-Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers dan berbagai konstituen pers dalam mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta. Organisasi profesi jurnalis televisi tersebut menilai penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa karya jurnalistik, baik berupa tulisan, foto maupun video, merupakan produk intelektual yang lahir melalui proses peliputan, verifikasi, serta pengolahan informasi yang kredibel dan profesional. Karena itu, menurutnya, karya jurnalistik harus mendapat perlindungan yang jelas dalam regulasi hak cipta nasional.

Dalam pernyataan resminya, IJTI menyampaikan sejumlah poin penting yang diharapkan dapat diakomodasi dalam revisi UU Hak Cipta.

Mendukung Penuh Karya Jurnalistik sebagai Objek Hak Cipta

IJTI mendesak pemerintah dan DPR untuk memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai salah satu objek karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghargai nilai ekonomi dari setiap produk jurnalistik yang dihasilkan.

Menuntut Jaminan Royalti dari Platform Asing

Di era digital saat ini, platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita secara masif memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan bisnis mereka tanpa kompensasi yang seimbang. IJTI meminta revisi UU Hak Cipta ini secara tegas mewajibkan platform asing memberikan royalti atau kompensasi yang proporsional atas penggunaan karya jurnalistik tanah air.

Royalti Melekat Seumur Hidup bagi Jurnalis

IJTI mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti atas karya jurnalistik tidak hanya berhenti pada perusahaan pers, melainkan juga melekat seumur hidup kepada jurnalis sebagai pencipta utama karya tersebut. Kesejahteraan jurnalis adalah pilar utama dari keberlanjutan jurnalisme yang berkualitas.

Harmonisasi dan Tidak Bertentangan dengan UU Pers

IJTI menekankan bahwa masuknya karya jurnalistik ke dalam UU Hak Cipta harus berjalan selaras dan tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi baru ini harus dipastikan tetap menjaga kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, serta hak publik untuk mendapatkan informasi, bukan justru menjadi alat pembatasan.

Melalui pernyataan tersebut, IJTI juga mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, dan pemangku kepentingan industri pers untuk mengawal proses revisi UU Hak Cipta agar mampu menghadirkan perlindungan yang lebih baik bagi karya jurnalistik.

IJTI menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Dewan Pers dalam memperjuangkan terciptanya ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja pers di Indonesia.

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Hingga Kloter Terakhir, Kemenhaj Pastikan Layanan Kepulangan Jemaah Haji Berjalan Aman

14 Juni 2026 - 11:03 WIB

Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat, Menkomdigi Dorong Masyarakat Lawan Kejahatan Digital

14 Juni 2026 - 10:59 WIB

Meriahkan Piala Dunia 2026, Kemkomdigi Tambah 200 Titik Nobar hingga Daerah

14 Juni 2026 - 10:52 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok & Distribusi Pertalite Nasional Aman

13 Juni 2026 - 18:08 WIB

KSP Angkat Bicara Terkait Unjuk Rasa & Pendapat Publik, Sebutkan Pemerintah Selalu Terbuka Terhadap Kritik

13 Juni 2026 - 18:04 WIB

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Trending di HEADLINE