Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

NASIONAL · 10 Mei 2026 18:59 WIB

Pemerintah Komitmen Lindungi Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat


 Pemerintah Komitmen Lindungi Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat Perbesar

Ricek.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid tegaskan prioritas pemerintah atas pengakuan dan perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan wilayah adat di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta melalui keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (9/5/2026).

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujarnya.

Menurut Nusron, konsep tersebut menempatkan hubungan antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat adat dalam pola kemitraan yang saling menghormati hak masing-masing.

“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” jelasnya.

Dalam dialog bersama ratusan mahasiswa, Nusron mengungkapkan pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat.

Salah satunya berkaitan dengan batas wilayah adat yang belum jelas serta kelembagaan adat yang belum sepenuhnya solid di sejumlah daerah.

Nusron mencontohkan adanya kasus antar kelompok adat yang saling mengklaim wilayah tertentu sehingga memunculkan persoalan dalam proses perlindungan tanah ulayat.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut supaya benar-benar kompak dan tidak saling mengklaim. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” katanya.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN saat ini terus menjalankan proses pengakuan dan sertifikasi tanah ulayat di berbagai wilayah, terutama di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua.

Menurut Nusron, penerbitan sertipikat hak ulayat menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap wilayah adat agar tidak mudah dikuasai pihak lain.

“Sehingga siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” tegasnya.

Langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita pemerintah dalam memperkuat reforma agraria, memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, serta menjaga keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat adat di Indonesia.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh Diluncurkan, Kini Pekerja Dapat Akses Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Polri

24 Juni 2026 - 17:45 WIB

Menpora Serahkan SK Tuan Rumah PON XXII 2028 kepada DKI Jakarta, NTT & NTB

24 Juni 2026 - 17:41 WIB

Tekan Biaya Tinggi Logistik di Indonesia, ASPERINDO Gandeng Industri Pos & Logistik

24 Juni 2026 - 17:38 WIB

Melalui OOC, Indonesia Sampaikan 4 Komitmen Baru untuk Perkuat Tata Kelola Laut

24 Juni 2026 - 17:35 WIB

Perkuat Konektivitas hingga Pelosok Indonesia, Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah di 37 Provinsi

23 Juni 2026 - 18:19 WIB

Trending di INFRASTRUKTUR