Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

EKOBIS · 14 Mei 2026 18:42 WIB

Penyelamatan Kekayaan Negara, Kejagung RI Serahkan Rp10,27 Triliun & 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan


 Penyelamatan Kekayaan Negara, Kejagung RI Serahkan Rp10,27 Triliun & 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan Perbesar

Ricek.ID – Presiden Prabowo Subianto saksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, serta mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan pemerintah dalam menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp10.270.051.886.464.

Selain penyerahan penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare.

Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, pada tahap ketujuh ini Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait. Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, dilanjutkan kepada BPI Danantara, dan kemudian kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas 2.373.171,75 hektare.

Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH dan lembaga terkait yang telah bekerja menyelamatkan kekayaan negara. Ia menegaskan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata kepada rakyat bahwa pemerintah berkomitmen mengamankan uang dan aset negara untuk digunakan kembali bagi kepentingan masyarakat.

“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujarnya.

Prabowo mengungkapkan penyerahan kali ini merupakan yang keempat dengan total nilai penyelamatan aset mencapai sekitar Rp40 triliun. Menurutnya, hasil penyelamatan kekayaan negara tersebut akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk perbaikan puskesmas dan sekolah di seluruh Indonesia.

Mantan Danjen Kopassus ini menjelaskan pemerintah saat ini tengah mempercepat renovasi fasilitas pendidikan nasional. Setelah memperbaiki 17 ribu sekolah pada tahun lalu, pemerintah menargetkan perbaikan 70 ribu sekolah pada tahun ini dan 100 ribu sekolah pada tahun depan.

“Dan tahun depannya lagi kita juga selesaikan, nanti semua madrasah dan sebagainya akan kita perbaiki, semuanya kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan uang-uang tersebut akan hilang, dimakan para koruptor dan para maling-maling dan perampok-perampok tersebut,” ujarnya.

Presiden juga menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Di manapun itu berada, bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu perintah Undang-Undang Dasar 1945 harus dikuasai negara. Ini bukan gagasannya Prabowo Subianto. Ini bukan sesuatu yang kita karang. Ini adalah perintah pendiri-pendiri bangsa Indonesia,” tegas Presiden.

Prabowo menegaskan perjuangan menyelamatkan kekayaan negara akan terus dilakukan demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang.

“Ini harus berhenti dan kita akan berjuang keras untuk hentikan itu dengan segala risiko,” terangnya.

Senada dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan kerja Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional.

“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Jaksa Agung.

Langkah besar ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo terus melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola sumber daya alam. Negara tidak lagi membiarkan praktik-praktik yang merugikan, tetapi secara aktif mengambil kembali haknya untuk dikelola secara adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Sumber : BPMI Setpres

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Jelang Armuzna, Jemaah Haji Diimbau Jaga Kondisi Tubuh

14 Mei 2026 - 19:14 WIB

Suku Bunga PNM Mekaar Akan Diturunkan Hingga di Bawah 9 Persen

14 Mei 2026 - 18:48 WIB

Genjot Pertumbuhan Nasional, Purbaya Dukung Langkah Strategis Kementerian ESDM

14 Mei 2026 - 18:32 WIB

Berantas Kendaraan ODOL, Kemenhub Akan Terapkan Teknologi ETLE

14 Mei 2026 - 18:25 WIB

Bertanding di AVC Men’s Club Championship 2026, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana

14 Mei 2026 - 18:15 WIB

Disdag Kalsel Gelar Sidak ke SPBU, Pastikan Penjualan Biosolar Bersubsidi Tepat Sasaran

14 Mei 2026 - 17:32 WIB

Trending di ADVERTORIAL