Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

HUKUM · 15 Mei 2026 20:10 WIB

Langgar Hukum Haji, Konjen RI Jeddah Konfirmasi Penahanan 19 WNI Oleh Arab Saudi


 Langgar Hukum Haji, Konjen RI Jeddah Konfirmasi Penahanan 19 WNI Oleh Arab Saudi Perbesar

Ricek.ID – Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah (Konjen RI) Yusron B. Ambary mengonfirmasi 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Yusron merinci pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujarnya saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi pada Rabu (13/5/2026).

Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” katanya.

Yusron menjelaskan nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron.

Sumber : haji.go.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Purbaya Ungkap Belanja Masyarakat Jadi Penggerakkan Ekonomi Triwulan I 2026

15 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kemenkes Dorong Nutri-Level Jadi Tren Baru Hidup Sehat Anak Muda Indonesia

15 Mei 2026 - 19:55 WIB

Korlantas Andalkan ETLE Jadi Penguat Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis Digital

15 Mei 2026 - 19:45 WIB

Cegah Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Masyarakat Jadi Benteng Utama Pencegahan

15 Mei 2026 - 19:40 WIB

Jelang Armuzna, Jemaah Haji Diimbau Jaga Kondisi Tubuh

14 Mei 2026 - 19:14 WIB

Suku Bunga PNM Mekaar Akan Diturunkan Hingga di Bawah 9 Persen

14 Mei 2026 - 18:48 WIB

Trending di EKOBIS