Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HEADLINE · 6 Jun 2026 09:03 WIB

KPK Tahan Delapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Imigrasi


 KPK Tahan Delapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Imigrasi Perbesar

Ricek.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dari penyelidikan tertutup ke tahap penyidikan. Langkah agresif ini diambil setelah KPK mengantongi kecukupan alat bukti melalui gelar perkara (ekspose) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026) malam.

Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sementara itu, 10 orang lainnya yang berstatus sebagai saksi telah dipulangkan oleh tim penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (4/6/2026) mengungkapkan dari delapan orang yang resmi menyandang status tersangka, salah satunya merupakan mantan pejabat tinggi negara.

“Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” ujar Budi.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka memengaruhi saksi atau menghilangkan bukti, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka tersebut untuk 20 hari pertama.

Para tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah terkait pengurusan dokumen keimigrasian. KPK menilai seluruh unsur melawan hukum dalam perkara ini telah terpenuhi secara materiel.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 12e UU Tipikor: Terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan Pasal 12B UU Tipikor: Terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau pemberian lainnya.

Sebagai langkah lanjutan pasca-penetapan tersangka, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan sterilisasi dengan memasang KPK Line (garis pembatas KPK) di sejumlah titik strategis. Penyegelan ini dilakukan guna mengamankan lokasi sebelum dilakukannya penggeledahan dalam waktu dekat.

Menariknya, area penindakan ini tidak hanya berpusat di ibu kota. Selain di Jakarta, KPK juga melakukan penyegelan ruangan di wilayah lain, termasuk di Bali. KPK menegaskan saat ini penanganan perkara masih difokuskan secara mendalam kepada delapan tersangka yang sudah ditetapkan.

“Detail mengenai konstruksi perkara, linimasa (tempus delicti), hingga total kerugian negara atau nilai suap secara rinci akan dibeberkan secara komprehensif dalam konferensi pers resmi yang akan digelar dalam waktu dekat,” tutupnya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polsek Mataraman Selidiki Penemuan Mayat Mengambang di Sungai Desa Lok Tamu

7 Juni 2026 - 18:39 WIB

Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah & Fiskal untuk Jaga Kepercayaan Pasar

7 Juni 2026 - 08:42 WIB

Indonesia Open 2026, Menpora Saksikan Perjuangan Jonatan Christie Menuju Final

7 Juni 2026 - 08:27 WIB

Dua Personel Perdamaian RI yang Gugur Dianugerahi Medali Dag Hammarskjold

7 Juni 2026 - 08:17 WIB

Temukan Kejanggalan pada Tubuh Balita yang Meninggal di Landasan Ulin, Keluarga Laporkan ke Polisi

6 Juni 2026 - 19:25 WIB

Dugaan Penganiayaan Balita di Banjarbaru, Polisi Periksa Ibu Kandung

6 Juni 2026 - 11:09 WIB

Trending di Banjarbaru