Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

NASIONAL · 9 Jun 2026 19:06 WIB

Pemberlakuan Batas Belanja Pegawai APBD 30 Persen, Kemendagri Perpanjang Masa Transisi


 Pemberlakuan Batas Belanja Pegawai APBD 30 Persen, Kemendagri Perpanjang Masa Transisi Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah putuskan untuk memperpanjang masa transisi pemberlakuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah diskresi inu diambil sebagai mekanisme hukum untuk menyikapi permasalahan finansial terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Tito menegaskan kebijakan relaksasi itu merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi antara Kemendagri, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini yang digelar pada 7 Mei 2026.

“Ini tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang,” ujarnya.

Alih-alih menempuh jalur revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang dinilai memakan waktu lama, pemerintah memilih untuk memasukkan ketentuan perpanjangan itu ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.

Melalui skema itu, pemerintah menerapkan asas hukum lex posterior derogat lex priori, di mana aturan yang baru akan mengesampingkan aturan yang lama.

“Paling tidak akan diperpanjang satu tahun, paling tidak. Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja. Dan undang-undang ini nanti saya kira akan keluar biasanya di bulan Oktober/November,” kata Mendagri.

Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, daerah sebenarnya diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dalam waktu lima tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022, yang berarti jatuh tempo pada Januari 2027.

Namun, melihat dinamika lapangan, Mendagri Tito sempat mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi 40 hingga 50 persen disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin

13 September 2026 - 18:43 WIB

KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari

13 September 2026 - 17:40 WIB

Presiden Dewan ICAO Tinjau Pusat Pelatihan Penerbangan & Layanan Navigasi Udara Indonesia

13 September 2026 - 13:19 WIB

Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok & Tevi, Bareskrim Polri Amankan Enam Tersangka

10 September 2026 - 20:25 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX

9 September 2026 - 20:26 WIB

Kirim 1.021 Atlet ke Asian Games 2026, Indonesia Target Pertahankan Peringkat Tiga Besar

9 September 2026 - 20:23 WIB

Trending di NASIONAL