Menu

Mode Gelap
Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

ADVERTORIAL · 4 Jun 2026 20:08 WIB

DPRD Banjar Akan Segera Paripurnakan Raperda Karhutla Luncuran Tahun 2024


 DPRD Banjar Akan Segera Paripurnakan Raperda Karhutla Luncuran Tahun 2024 Perbesar

Ricek.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar akan segera melaksanakan rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) luncuran 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Raperda yang diajukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar ini melalui proses kajian dan disusun drafnya hingga dibawa ke forum diskusi bersama akademisi dari Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada November 2023 silam di Dinas Pertanian Banjar.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, usai memimpin Rapat Paripurna pada Kamis (4/6/2026) mengatakan kini pembahasan Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla telah memasuki tahap Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna.

“Mudah-mudahan dapat segera diselesaikan teman-teman. Terlebih, Raperda Karhutla sudah dilakukan pembahasan di akhir periode 2019–2024 dan kembali diluncurkan pada periode 2024–2029 ini,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini juga mengakui pembahasan Raperda tersebut berjalan alot, karena komisi di DPRD yang melakukan pembahasan lebih selektif dalam merumuskan regulasi yang mengakomodasi hajat orang banyak.

“Karena itu teman-teman di dewan tidak serta-merta langsung menyepakati menjadi Perda. Artinya harus lebih selektif. Alhamdulillah, hari ini sudah memasuki tahap Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, alotnya pembahasan regulasi yang menjadi dasar penanggulangan Karhutla di Kabupaten Banjar agar lebih sistematis dan tepat sasaran di Komisi I DPRD dikarenakan masih perlunya penyamaan persepsi terkait kearifan lokal, khususnya mengenai aktivitas pembakaran lahan pertanian pascapanen.

“Kita sepakat mengakomodir kepentingan para petani. Terlebih, aktivitas membakar lahan sudah menjadi tradisi para petani di Kabupaten Banjar dengan alasan menyuburkan tanah, dan membasmi hama tungro atau memusnahkan tanaman yang terinfeksi serta memutus siklus hidup virus,” kata Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, pada 29 November 2025 lalu.

Kendati demikian, aktivitas pembakaran lahan secara aturan jelas dilarang, sehingga perlu penyamaan persepsi terkait pembatasan kegiatan pembakaran lahan pertanian pascapanen. Namun, untuk aktivitas membakar lahan yang dilakukan perusahaan tetap ditegaskan dilarang dan dikenakan sanksi.

Hal tersebut menjadi salah satu faktor alotnya pembahasan karena tetap harus mengakomodasi hal-hal yang berkaitan dengan kearifan lokal.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Disbudporapar Banjar Perkuat Promosi Budaya Lewat Media Digital

17 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Tutup Pelatihan Paskibraka Kalsel 2026, Gubernur Titipkan Masa Depan Daerah, Bangsa & Negara

17 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Wagub Kalsel Hasnuryadi Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81

17 Agustus 2026 - 22:59 WIB

Gubernur Kalsel Serahkan SK Remisi HUT RI ke-81 Kepada 6.189 Warga Binaan

17 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Gubernur Kalsel Kobarkan Semangat Perjuangan Pahlawan Merebut Kemerdekaan

17 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Potensi Budaya Kabupaten Banjar Jadi Daya Tarik Wisata dan Penggerak Ekonomi

17 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Trending di ADVERTORIAL