Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

ARTIKEL · 27 Jun 2026 13:48 WIB

Soroti Potensi ‘Bisnis’ di Balik Donor Darah Berhadiah Beras, Calon Komisioner BPKN Minta Jaminan Bebas Komersialisasi


 Soroti Potensi ‘Bisnis’ di Balik Donor Darah Berhadiah Beras, Calon Komisioner BPKN Minta Jaminan Bebas Komersialisasi Perbesar

Ricek.iD- Menanggapi program “Donor Darah Bawa Pulang 5 KG Beras” oleh RSUD AW Sjahranie (AWS) Samarinda berdasarkan selebaran resmi . Praktisi Hukum dan Perlindungan Konsumen Kalimantan Timur, M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M., melayangkan pandangan kritis terkait transparansi tata kelola program tersebut dari hulu hingga ke hilir.

Pria yang baru saja menyelesaikan tahapan Assessment Center dan tengah menanti pengumuman kelulusan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI pada 1 Agustus 2026 mendatang ini menegaskan, bahwa setiap tetes darah yang disumbangkan oleh rakyat atas dasar kemanusiaan harus dijaga marwahnya agar terbebas dari celah komersialisasi sepihak.

Refleksi Program Sosial: Pentingnya Kewaspadaan Publik

Mengaca pada berbagai program berskala besar di tanah air yang melibatkan pembagian komoditas—seperti dinamika program Makan Bergizi Gratis (MBG), bantuan sosial era Covid-19, hingga evaluasi bantuan di berbagai daerah termasuk program Sibolga—Irfan mengingatkan bahwa program kemanusiaan yang melibatkan pengadaan barang sering kali rawan terhadap celah tata kelola, risiko manipulasi, hingga potensi penyimpangan anggaran oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Irfan mengimbau agar masyarakat Kalimantan Timur senantiasa membangun nalar kritis terhadap setiap program yang bersifat stimulasi materiil.

“Kita mendukung penuh inovasi dari fasilitas kesehatan. Namun, masyarakat Kaltim juga harus cerdas dan kritis. Jangan sampai niat baik masyarakat yang tulus mendonorkan darah demi kemanusiaan, justru secara tidak sadar dimanfaatkan oleh sistem pengadaan yang kurang akuntabel. Alih-alih menyejahterakan, tata kelola yang longgar justru berpotensi memicu ketimpangan ekonomi baru,” ujar Irfan, Sabtu (27/6/2026).

Transparansi Aliran Darah dan Pengadaan Beras

Sebagai pakar yang mengawinkan disiplin ilmu Ekonomi (S.E) dan Hukum (S.H), Irfan melihat adanya risiko asimetri informasi jika sistem ini tidak diaudit dengan ketat oleh dewan pengawas sejak awal.

Di satu sisi, darah dari masyarakat didapatkan secara sukarela tanpa biaya. Namun di sisi lain, saat darah tersebut diproses dan disalurkan ke pasien yang membutuhkan, terdapat Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang ditarifkan resmi melalui mekanisme mandiri maupun klaim BPJS Kesehatan.

“Publik berhak mendapatkan edukasi yang transparan mengenai alur ini. Berapa nilai kemanfaatan yang dikelola rumah sakit, dan dari pos anggaran mana stimulus beras 5 KG itu dialokasikan? Siapa mitra penyedianya? Semua harus dibuka demi menjaga keadilan bagi konsumen pelayanan kesehatan,” lanjut peraih sertifikasi mediator profesional (C.P.M) tersebut.

Mendorong Jaminan Akuntabilitas Pelayanan Publik

Menutup keterangannya, M. Irfan Fajrianur mengajak Dewan Pengawas RSUD AWS serta Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur untuk bersama-sama memberikan jaminan keterbukaan informasi publik sebelum program ini resmi berjalan per 1 Juli 2026.

“Sebagai calon Komisioner BPKN yang fokus pada keadilan hak konsumen, saya memandang langkah preventif ini penting demi kebaikan bersama. Kita wajib memastikan pelayanan publik di daerah kita berjalan bersih, akuntabel, dan murni bergerak atas dasar nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, tanpa ditunggangi oleh orientasi bisnis sepihak,” pungkasnya.

Oleh: M. Irfan Fajrianur, SE., S.H., CPM.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung

12 September 2026 - 11:52 WIB

Kecelakaan Maut di Tol JORR, Diduga Dipicu Microsleep Pengendara Diminta Jangan Sepelekan Kantuk

19 Juli 2026 - 17:39 WIB

Profil Gus Nafik, Pendiri Pesantren Rehabilitasi Mental Sapu Jagad di Kediri

8 Juli 2026 - 10:13 WIB

Jelang Implementasi B50, LPKSM Borneo Kalimantan Kawal Masa Transisi Energi Nasional

30 Juni 2026 - 18:12 WIB

Korlantas Andalkan ETLE Jadi Penguat Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis Digital

15 Mei 2026 - 19:45 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Melalui Aplikasi SIGNAL

7 Mei 2026 - 18:54 WIB

Trending di ARTIKEL