Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

ADVERTORIAL · 7 Jul 2026 18:51 WIB

Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 & Optimalkan Aplikasi I-DIS


 Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 & Optimalkan Aplikasi I-DIS Perbesar

Kotabaru, Ricek.ID – ‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan optimalisasi penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).

‎Langkah ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar BKPSDM Kabupaten Kotabaru di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru pada Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti 100 orang ASN secara luring dan seluruh ASN SKPD di lingkungan Pemkab Kotabaru secara daring melalui Zoom.

‎Dalam laporannya, Ketua Panitia Penyelenggara Erwan Ariansyah menyampaikan, acara ini diselenggarakannya dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru terkait sanksi dan prosedur disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

‎“Tujuannya adalah mewujudkan ASN yang disiplin dan profesional, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi I-DIS dalam penanganan kasus disiplin,” ujarnya.

‎Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, dalam sambutannya menegaskan penegakan disiplin ASN menjadi kunci dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas.



‎“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada BKPSDM Kabupaten Kotabaru yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Badan Kepegawaian Negara yang telah berkenan hadir untuk berbagi pengetahuan serta memberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan terbaru di bidang kepegawaian,” ucapnya.

‎Anang Muhammad Zen menambahkan, peraturan di bidang kepegawaian terus mengalami perkembangan seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap ASN harus senantiasa memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang berlaku agar mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, disiplin, dan akuntabel.

‎“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta dapat memahami secara utuh berbagai kebijakan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan di lingkungan kerja masing-masing,” harapnya.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kotabaru Selamat Riyadi. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kantor Regional 8 BKN Banjarbaru, yaitu Bajoe Loedi Hargono, Hospita Gloria Situmorang dan Annisa Yasfa Nabilla.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

WKRI Kotabaru Jadi Pelaksana Pertemuan Rutin GOW, Angkat Tema Peran Perempuan Menjaga Lingkungan

7 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kafilah MTQ Ukir Prestasi Gemilang, Pemkab Kotabaru Serahkan Bonus & Kukuhkan Pengurus LPTQ 2025-2029

7 Juli 2026 - 18:55 WIB

Wali Kota Banjarbaru Siap Selaraskan Komando Mitigasi Kemarau Ekstrem Hadapi Ancaman Karhutla 2026

6 Juli 2026 - 18:30 WIB

Pemko & DPRD Banjarmasin Sepakati Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

6 Juli 2026 - 18:27 WIB

TP PKK Kabupaten Banjar Tingkatkan Kapasitas Kader Sekretariat, Latih Penyusunan Program & Anggaran Desa

6 Juli 2026 - 18:24 WIB

Pastikan Anak Bahagia Saat Sekolah Pertama, Bunda PAUD Banjar Tinjau Pelaksanaan MPLS

6 Juli 2026 - 18:21 WIB

Trending di ADVERTORIAL