Menu ✖

Mode Gelap
Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi

HUKUM · 7 Jul 2026 17:51 WIB

Kerugian Korban Capai Rp116,7 Miliar, Satgas Haji & Umrah Polri Tetapkan 32 Tersangka


 Kerugian Korban Capai Rp116,7 Miliar, Satgas Haji & Umrah Polri Tetapkan 32 Tersangka Perbesar

Ricek.ID – Dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026, Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri tetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus pelanggaran. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp116,7 miliar dengan jumlah korban sebanyak 3.550 orang.

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, pada Selasa (7/7/2026) mengatakan penegakan hukum dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi bersama jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah.

“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” ujar Irhamni,

Irhamni menjelaskan hingga Senin (6/7/2026), Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI). Penanganan perkara dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Polda.

Menurutnya, langkah penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Dari seluruh perkara yang ditangani, total kerugian korban mencapai Rp116.701.700.000. Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan nilai pengungkapan terbesar, yakni menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian korban sekitar Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 145 orang. Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

Irhamni menegaskan Polri berkomitmen memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman dan tertib.

Irhamni juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran penyelenggaraan haji maupun umrah dengan biaya yang tidak wajar.

“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sumber : humas.polri.go.id

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tim Gabungan Polri, BNN & Bea Cukai Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

25 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Polisi Selamatkan Induk & Anak Orang Utan Terdampak Karhutla di Kalimantan Tengah

25 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Menko Pangan Lepas Ekspor Perdana 40 Ton Terasi UMKM Asahan ke Thailand

25 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Insiden Pesawat Asian One di Papua Tengah, Kemenhub Pastikan Seluruh Penumpang & Awak Pesawat Selamat

24 Oktober 2026 - 19:50 WIB

BMKG Sebut Kondisi Relatif Kering masih Berpotensi Terjadi hingga 2 November 2026

24 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Menpora Dampingi Atlet, Indonesia Lampaui Target dengan 10 Emas Asian Para Games 2026

24 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Trending di NASIONAL