Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

HUKUM · 23 Jul 2026 19:25 WIB

Menko Kumham Imipas Tegaskan Buronan Interpol Bukan Ulama Palestina


 Menko Kumham Imipas Tegaskan Buronan Interpol Bukan Ulama Palestina Perbesar

Ricek.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan buronan Interpol Abdul Karim Raeq Miqdad yang baru saja ditangkap, dan dideportasi Pemerintah Indonesia merupakan warga sipil biasa yang berkecimpung di dunia bisnis, bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan asal Palestina.

“Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina. Berdasarkan data yang diteliti dari paspor maupun dokumen lain, Abdul Karim dapat dipastikan bukan merupakan seorang ulama maupun aktivis. Ia warga negara Palestina yang sudah menetap di Indonesia selama tiga tahun terakhir, namun tidak ada bukti bahwa ia adalah aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza,” ujar Yusril melalui keterangan resmi pada Rabu (22/7/2026).

Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kepastian status tersebut didapat usai dirinya berkomunikasi langsung dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia guna memverifikasi dokumen resmi.

Menurut Menko Kumham Imipas, jika Abdul Karim memang seorang ulama besar, masyarakat pasti sudah mengenalnya melalui berbagai kegiatan syiar keagamaan atau pengajian selama tinggal di Indonesia.

Setelah dideportasi, Abdul Karim bakal diadili di Pengadilan Siprus setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.

Menko Yusril memastikan, Abdul Karim tidak akan diserahkan Pemerintah Siprus ke Pemerintahan Israel, seperti narasi yang beredar belakangan.

“Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada Pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus,” ungkap Yusril.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Direktur FBI Kunjungi Presiden Prabowo, Perkuat Kerja Sama Repatriasi Artefak Budaya

23 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hingga 2029, Kemendikdasmen Target Operasikan 500 Sekolah Nasional Terintegrasi

23 Juli 2026 - 19:22 WIB

Kampanye Pembatasan Gawai di HAN 2026, Kemendikdasmen Hidupkan Kembali Permainan Tradisional

23 Juli 2026 - 19:19 WIB

Nanik Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN

22 Juli 2026 - 19:55 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Praspa 2026, Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri

22 Juli 2026 - 19:52 WIB

Komdigi Selesaikan Lelang Frekuensi, Pastikan Kehadiran Internet yang Lebih Cepat & Murah

22 Juli 2026 - 19:49 WIB

Trending di EKOBIS