Ricek.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan buronan Interpol Abdul Karim Raeq Miqdad yang baru saja ditangkap, dan dideportasi Pemerintah Indonesia merupakan warga sipil biasa yang berkecimpung di dunia bisnis, bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan asal Palestina.
“Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina. Berdasarkan data yang diteliti dari paspor maupun dokumen lain, Abdul Karim dapat dipastikan bukan merupakan seorang ulama maupun aktivis. Ia warga negara Palestina yang sudah menetap di Indonesia selama tiga tahun terakhir, namun tidak ada bukti bahwa ia adalah aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza,” ujar Yusril melalui keterangan resmi pada Rabu (22/7/2026).
Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kepastian status tersebut didapat usai dirinya berkomunikasi langsung dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia guna memverifikasi dokumen resmi.
Menurut Menko Kumham Imipas, jika Abdul Karim memang seorang ulama besar, masyarakat pasti sudah mengenalnya melalui berbagai kegiatan syiar keagamaan atau pengajian selama tinggal di Indonesia.
Setelah dideportasi, Abdul Karim bakal diadili di Pengadilan Siprus setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.
Menko Yusril memastikan, Abdul Karim tidak akan diserahkan Pemerintah Siprus ke Pemerintahan Israel, seperti narasi yang beredar belakangan.
“Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada Pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus,” ungkap Yusril.
Sumber : infopublik.id









