Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

HUKUM · 24 Jul 2026 09:09 WIB

OTT Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar, KPK Tahan Bupati Lombok Barat


 OTT Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar, KPK Tahan Bupati Lombok Barat Perbesar

Ricek.ID – Terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Perkara ini diduga melibatkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi dengan nilai miliaran rupiah.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam keterangan tertulis pads Rabu (22/7/2026) menyampaikan, ketiga tersangka yang ditahan yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI.

“Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Menurut Ahmad Taufik, perkara bermula ketika LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP berinisial LRI agar sejumlah paket pekerjaan di lingkungan dinas tersebut dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai pihak pengendali proyek.

“Untuk menghindari konflik kepentingan, SUD diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau praktik “pinjam bendera”, sementara pelaksanaan pekerjaan tetap dikendalikan oleh CV DKK,” paparnya.

Selain itu, LAZ diduga menerbitkan surat rekomendasi kepada penyedia yang telah dikondisikan agar memenangkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum Sekretariat Daerah, dan PT AMGM. Nilai keseluruhan proyek yang diduga dikondisikan tersebut mencapai sekitar Rp17,9 miliar.

Dari skema tersebut, KPK menduga SUD memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar. Penyidik juga masih mendalami aliran dana lain sehingga total penerimaan melalui CV DKK diperkirakan mencapai Rp41,7 miliar. KPK menduga sekitar Rp10,8 miliar dari dana tersebut mengalir kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait proyek tata kelola air bersih di PT MSI yang merupakan vendor PT AMGM. Atas proyek senilai sekitar Rp27,1 miliar, LAZ diduga menerima berbagai bentuk keuntungan dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar, antara lain berupa satu unit mobil Toyota Alphard, telepon genggam iPhone 17 Pro, sepatu merek Hermes, fasilitas perjalanan, uang tunai, hingga sapi kurban.

Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dari SUD kepada LAZ yang nilainya sedikitnya Rp1,1 miliar selama periode 2025 hingga April 2026.

Menurut Ahmad Taufik, sebagian dana yang diterima diduga digunakan LAZ untuk membeli aset berupa tanah dan saham rumah sakit. Penyidik juga menduga terdapat 55 bidang tanah yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Pendalaman terhadap aliran dana maupun keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar, terdiri atas uang tunai, sertifikat dan akta jual beli tanah, satu unit mobil Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah.

Atas perbuatannya, LAZ bersama SUD disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Keduanya juga dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan penerimaan suap dalam pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, ALG selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ahmad Taufik menegaskan praktik korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Karena itu, KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi integritas, menghindari konflik kepentingan, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi demi memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” ucapnya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin

13 September 2026 - 18:43 WIB

KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari

13 September 2026 - 17:40 WIB

Presiden Dewan ICAO Tinjau Pusat Pelatihan Penerbangan & Layanan Navigasi Udara Indonesia

13 September 2026 - 13:19 WIB

Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok & Tevi, Bareskrim Polri Amankan Enam Tersangka

10 September 2026 - 20:25 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX

9 September 2026 - 20:26 WIB

Kirim 1.021 Atlet ke Asian Games 2026, Indonesia Target Pertahankan Peringkat Tiga Besar

9 September 2026 - 20:23 WIB

Trending di NASIONAL