Menu ✖

Mode Gelap
Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan

NASIONAL · 26 Jul 2026 17:09 WIB

Kemendagri Bebaskan BPHTB Bagi MBR untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi


 Kemendagri Bebaskan BPHTB Bagi MBR untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Perbesar

Ricek.ID – Untuk menggerakkan roda perekonomian daerah melalui akselerasi pembangunan sektor perumahan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyatakan akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian melalui keterangan resmi, saat melakukan kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (25/7/2026).

Mendagri mengatakan kebijakan pembebasan BPHTB—yang sebelumnya dibebankan sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)—serta penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi kelompok MBR bertujuan untuk menekan biaya konstruksi.

“Dengan terpangkasnya struktur biaya perizinan, para pengembang perumahan diharapkan terstimulasi untuk meningkatkan volume pembangunan rumah murah secara masif,” ujar Tito.

Sebagai penguat payung hukum di daerah, pemerintah pusat telah menerbitkan nota kesepahaman (MoU) serta surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Regulasi bersama itu menjadi pedoman operasional bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pembebasan tarif BPHTB dan PBG di wilayah masing-masing.

Guna memperluas jangkauan penerima manfaat, pemerintah juga melonggarkan kriteria kualifikasi penghasilan MBR.

Batas maksimal pendapatan kategori MBR untuk status lajang ditingkatkan dari Rp7,5 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan, bahkan disesuaikan hingga Rp10 juta per bulan untuk wilayah tertentu seperti Papua.

Skema insentif itu diproyeksikan memicu efek berganda terhadap perputaran uang daerah, transaksi bahan bangunan, hingga penyediaan jasa transportasi.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Perkuat Program Perumahan, Pemerintah Tingkatkan Kelayakan Hunian & Berdayakan UMKM Lokal

27 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Sempurnakan Aturan Korupsi, Presiden Prabowo Tekankan Perlindungan Kekayaan Negara

27 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026, Utamakan Edukasi & Keselamatan

26 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Tim Gabungan Polri, BNN & Bea Cukai Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

25 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Polisi Selamatkan Induk & Anak Orang Utan Terdampak Karhutla di Kalimantan Tengah

25 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Menko Pangan Lepas Ekspor Perdana 40 Ton Terasi UMKM Asahan ke Thailand

25 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Trending di EKOBIS