Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

EKOBIS · 27 Jul 2026 20:13 WIB

Gubernur BI Mundur, Pemerintah Usulkan Calon Pengganti Perry ke DPR RI


 Gubernur BI Mundur, Pemerintah Usulkan Calon Pengganti Perry ke DPR RI Perbesar

Ricek.ID – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Sehubungan dengan itu, Pemerintah memastikan tugas dan wewenang BI tetap berjalan normal sambil menunggu mekanisme penentuan pejabat definitif sesuai Undang-Undang (UU) BI yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

Setelah Keppres keluar, berdasarkan UU BI, presiden segera bisa mengusulkan calon anggota Dewan Gubernur BI kepada DPR untuk selanjutnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI sebelum memperoleh persetujuan.

Mekanisme itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI).

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia pada Senin (27/7/2026) seraya menyebut surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI resmi diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).

“Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo Hadi.

“Bapak presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama 7 tahun lamanya,” ujar Mensesneg lagi.

Sementara itu Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, menyatakan sesuai pasal 48 ayat (1) huruf (a) maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.

Destry berharap masyarakat dan pelaku pasar tetap tenang menyikapi proses transisi ini, mengingat seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kesinambungan tugas Bank Indonesia juga akan tetap berjalan baik sehingga proses pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu keberlangsungan kebijakan moneter maupun stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan.

“Dalam hal ini, Bank Indonesia tetap menjalankan peran menjaga stabilitas moneter, sementara Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga kesehatan fiskal, dengan koordinasi yang erat di antara keduanya,” pungkas Destry.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Terbukti Langgar SOP, Kepala BGN Tutup 833 SPPG di Sejumlah Wilayah

27 Juli 2026 - 20:09 WIB

Benahi Tata Kelola Internal, Kepala BGN Pecat Ratusan Pegawai

27 Juli 2026 - 20:05 WIB

Bulutangkis Indonesia Kembali Berjaya, Ganda Putra Fajar/Fikri Juarai China Open 2026

27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Mountain Classic SEATRC Cup 2026 di Gunung Gede Pangrango, Indonesia Sapu Bersih Medali Emas

26 Juli 2026 - 21:11 WIB

Piala Presiden 2026 Jadi Ajang Untuk Bangkitkan UMKM & Beri Dampak Ekonomi bagi Masyarakat

26 Juli 2026 - 17:12 WIB

Kemendagri Bebaskan BPHTB Bagi MBR untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

26 Juli 2026 - 17:09 WIB

Trending di NASIONAL