KOTABARU, Ricek.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotabaru memperkuat pembinaan dan pemetaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan (SPA) di Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), serta Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) tingkat kabupaten tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya pada Selasa (20/10/2026) tersebut bertujuan memastikan ketersediaan sarana dan alat kesehatan sesuai standar serta kebutuhan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Mewakili Kepala Dinkes Kabupaten Kotabaru, Plt Direktur RSUD Sengayam sekaligus Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kotabaru, Akhmad Saleh, menyampaikan bahwa sarana, prasarana, dan alat kesehatan merupakan komponen penting dalam menunjang pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif, dan berkesinambungan.
Menurutnya, Puskesmas, Pustu, dan Labkesmas memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru. Karena itu, pemenuhan kebutuhan sarana dan alat kesehatan harus direncanakan secara terukur berdasarkan kondisi nyata serta kebutuhan masing-masing fasilitas.
Ia menjelaskan, kondisi geografis dan persebaran wilayah Kabupaten Kotabaru menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, pemetaan diperlukan agar distribusi sarana dan alat kesehatan dapat dilakukan secara proporsional, tepat sasaran, dan sesuai skala prioritas.

Melalui kegiatan pembinaan tersebut, diharapkan dapat diperoleh data menyeluruh mengenai ketersediaan, kondisi kelayakan, fungsi, pemanfaatan, serta kebutuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang belum terpenuhi.
Data yang akurat dan mutakhir nantinya menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan, penentuan prioritas pengadaan, pemeliharaan, serta pemerataan fasilitas kesehatan di Kabupaten Kotabaru.
Akhmad Saleh juga menekankan pentingnya pendataan yang akurat dan bertanggung jawab. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan diminta menyampaikan data sesuai kondisi riil, termasuk alat kesehatan yang masih berfungsi dengan baik, memerlukan perbaikan, maupun yang sudah tidak layak digunakan.
Selain itu, penyusunan kebutuhan sarana dan alat kesehatan harus memperhatikan standar pelayanan, jenis layanan yang tersedia, jumlah sasaran pelayanan, serta kondisi masing-masing fasilitas kesehatan.
Pemanfaatan dan pemeliharaan alat kesehatan juga menjadi perhatian bersama. Seluruh sarana dan peralatan yang tersedia harus digunakan sesuai fungsi dan standar operasional prosedur (SOP), serta dirawat secara berkala agar tetap aman dan berfungsi optimal.
Koordinasi antara Dinas Kesehatan, kepala Puskesmas, pengelola ASPAK, Pustu, dan Labkesmas turut menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pemetaan serta tindak lanjut pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi forum pengumpulan data dan penyampaian usulan, tetapi juga mampu menghasilkan perencanaan yang tertib, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Menurutnya, keberhasilan pemetaan tidak hanya diukur dari jumlah sarana atau alat kesehatan yang tersedia, tetapi juga dari ketepatan penempatan, kelayakan penggunaan, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Melalui pembinaan dan pemetaan SPA tahun 2026 ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru berharap pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pustu, dan Labkesmas semakin berkualitas dan merata, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru.














