Kotabaru-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada SMA Negeri 1 Kotabaru.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOSP untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025, dengan nilai kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp2,36 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Kotabaru, Agung Pamungkas, dalam konferensi pers di Aula Kejari Kotabaru, Rabu (23/9/2026).
Konferensi pers tersebut turut didampingi Kasi Intel Rhaksy Ghandy Arifan, Kasi Pidsus Samuel Libeltus Tamba, serta jajaran Kejari Kotabaru.
Agung menjelaskan, SMA Negeri 1 Kotabaru menerima dana BOSP yang bersumber dari APBN selama tiga tahun anggaran dengan total sekitar Rp4,34 miliar.
Rinciannya, dana yang diterima pada 2023 sebesar Rp1.390.500.000, kemudian Rp1.468.500.000 pada 2024, dan Rp1.486.500.000 pada 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Kotabaru menemukan dugaan penyalahgunaan dana BOSP oleh tersangka berinisial N untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka N menyalahgunakan dana BOSP untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai Rp2.364.328.957,50,” ujar Agung.
Untuk menutupi dugaan penyalahgunaan tersebut, tersangka N diduga memerintahkan bendahara BOSP SMA Negeri 1 Kotabaru periode 2023-2025 membuat bukti pengeluaran fiktif.
Bukti tersebut antara lain berupa nota palsu maupun bukti pembelian yang diduga tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan nilai pengeluaran atau mark-up, dengan mencatat biaya lebih tinggi dibandingkan pengeluaran yang sebenarnya.
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian diperkuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DJP/PKN.01/07/2026 tanggal 13 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.364.328.957,50.
Atas perkara tersebut, tersangka N disangkakan melanggar Pasal 63 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan Pasal 18 UU Tipikor.
Setelah menetapkan N sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Kotabaru juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2026. Kejari Kotabaru menyatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












