Menu ✖

Mode Gelap
Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi

ADVERTORIAL · 14 Okt 2026 19:25 WIB

Gubernur Kalsel Siapkan Langkah 90 Hari Benahi Distribusi BBM Bersubsidi


 Gubernur Kalsel Siapkan Langkah 90 Hari Benahi Distribusi BBM Bersubsidi Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) siapkan langkah konkret dalam 90 hari untuk membenahi distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Langkah ini mencakup keterbukaan data hingga tingkat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), audit digital, penguatan pengawasan, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalsel Muhidin, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi, di Banjarmasin pada Rabu (14/10/2026).

Gubernur mengapresiasi kerja Pansus yang turun langsung ke SPBU dan mendengarkan keluhan masyarakat, termasuk para sopir angkutan umum. Hasil pengawasan tersebut dinilai menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.

“Beginilah bentuk pengawasan yang kita perlukan, dan hasilnya kami terima sebagai bahan kerja,” ujarnya.

Gubernur menyebutkan, temuan Pansus di lapangan mencakup penggunaan barcode siluman, pelangsiran berulang menggunakan tangki modifikasi, premanisme di sekitar SPBU, pungutan liar terhadap sopir, hingga pengalihan solar bersubsidi ke sektor yang tidak berhak. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat yang paling membutuhkan, seperti nelayan, petani, sopir angkutan umum, dan pelaku usaha kecil.

Sebagai langkah pengawasan, Pemprov Kalsel telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/0593/KUM/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian BBM serta LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi.

Satuan tugas tersebut bekerja melalui empat sub-satgas, yakni intelijen, penindakan, pengawasan terbuka, serta media dan informasi. Pelaksanaannya melibatkan kepolisian, kejaksaan, TNI, BINDA, bea cukai, Pertamina, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Selain itu, Surat Edaran Gubernur Nomor 541/02022/EKO telah mengatur pembatasan pengisian solar bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan, sekaligus melarang pengisian bagi kendaraan dinas serta kendaraan yang digunakan di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.

Penegakan hukum juga telah berjalan. Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam sambutan tersebut, Polda Kalsel telah menangani sejumlah perkara pidana terkait BBM dan LPG bersubsidi. Kejaksaan Tinggi melakukan audit terhadap SPBU yang dinilai rawan dan mendorong penerapan pakta integritas bagi seluruh anggota satuan tugas. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara pasokan solar dan menerbitkan surat peringatan kepada SPBU yang terbukti melanggar.

“Kami tegaskan di forum ini, bahwa tidak ada ruang dan toleransi bagi premanisme, pelangsiran ilegal, maupun barcode siluman di Kalimantan Selatan,” tegas Gubernur dalam sambutannya.

Menurut Gubernur, kelangkaan BBM yang dirasakan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan kuota, tetapi juga kebocoran dalam distribusi. Karena itu, pembenahan tata kelola penyaluran harus menjadi prioritas agar BBM bersubsidi tidak dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

Pemprov Kalsel juga menyetujui usulan Pansus untuk mengevaluasi formula penetapan kuota BBM bersubsidi. Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan alokasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat dan kondisi musiman di daerah.

Sebagai tindak lanjut rekomendasi Pansus, pemerintah akan mendorong penerapan satu data BBM bersubsidi, audit digital pada SPBU rawan, penyelarasan sanksi pemerintah daerah dengan sanksi Pertamina, pembentukan satuan tugas hingga tingkat kabupaten dan kota, serta penyesuaian formula kuota. Pemerintah juga menyiapkan papan pantau bersama dan keterbukaan hasil audit sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan.

Sumber : MC Kalsel

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Satpol PP Kotabaru Benahi Administrasi Satlinmas, Siapkan Lomba Poskamling

26 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Polres Tanah Laut Gelar Operasi Patuh Intan 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

26 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Pemko Banjarbaru Percepat Tracing TBC, Siapkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla

25 Oktober 2026 - 20:26 WIB

PM2.5 Tembus 501,7 Udara Kalsel Berbahaya, Mitigasi Super El Nino Disorot

25 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Peduli Dampak Asap, RSGM Gusti Hasan Aman Bagikan Masker kepada Pengunjung CFD

25 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Tempati Peringkat Lima Nasional, Kalsel Sabet Lima Medali di Kejurnas Gateball 2026

25 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Trending di ADVERTORIAL