Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HEADLINE · 11 Des 2024 17:59 WIB

Anak Bunuh Ayah Gegara Kesal dan Tersinggung  


 Pelaku Pembunuhan terhadap ayahnya saat digiring petugas usai konferensi pers. Perbesar

Pelaku Pembunuhan terhadap ayahnya saat digiring petugas usai konferensi pers.

Riceknews.id – Sat Reskrim Polres Tapin Kalimantan Selatan, Rabu (11/12/2024) menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayahnya.

Tersangka Muhammad Syahril yang telah dibekuk petugas sesaat setelah menghabisi nyawa ayahnya pada akhir pekan tadi, Minggu 8 Desember 2024, turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.

Pembunuhan anak terhadap ayahnya yang menggegerkan warga ini, terjadi di dalam ruko milik korban di Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad saat konferensi pers, Rabu (11/12/2024).

“Motif dari adanya peristiwa pembunuhan ini yakni, tersangka merasa kesal dan tersinggung. Karena saat pelaku meminta uang kepada ayahnya, diberikan tapi dengan nada marah sehingga korban tidak jadi mengambil dan langsung melakukan penusukan terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad.

Dalam proses pemeriksaan penyidik, Pelaku Muhammad Syahril juga dikatakan AKP Zuhri Muhammad, dapat menjelaskan peristiwa yang telah dilakukan.

“Pelaku dapat menjelaskan setiap pertanyaan dengan baik. Artinya bisa dikatakan pelaku dalam kondisi baik-baik saja,” katanya.

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayahnya.

Muhammad Syahril ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pembunuhan pasal 338 KUHP.

“Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

8 Mei 2026 - 19:15 WIB

Trending di HEADLINE