Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 19 Nov 2024 23:03 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Ilegal


 Bea Cukai Kotabaru memusnahkan barang ilegal, Selasa (19/11/2024). Foto-istimewa Perbesar

Bea Cukai Kotabaru memusnahkan barang ilegal, Selasa (19/11/2024). Foto-istimewa

Bea Cukai bersama Forkopimda Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan, seperti minuman mengandung etil alkohol hingga rokok ilegal, di tempat pembungaan akhir (TPA) Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah, Selasa (19/11/2024).

Dihadiri Staf Ahli Bupati Kotabaru Johansyah, Dandim 1004/Kotabaru Letkol Inf Deden Ika Derajat, Kepala Kantor Bea dan Cukai M Budy Hermanto, Kasat Narkoba Polres kotabaru Iptu Sidik Martujet, dan intansi terkait.

Kepala Kantor Bea dan cukai M Budy Hermanto menyampaikan, barang yang dimusnahkan hasil dari 124 penindakan bidang cukai yang berasal dari kegiatan operasi pasar.

Penindakan pada jasa kiriman dan patroli laut dalam kurun waktu 3 tahun dari Oktober 2022 sampai September 2024 di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu.

“Barang yang akan dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan surat nomor: S-2/MK.6/WKN12/2024 tanggal 1 November 2024.

“Rincian barang yang dimusnahkan ialah 701.084 batang rokok jenis SKM berbagai macam merek dan 485.80 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan UU nomor 39  tahun 2007 tentang cukai, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan kerugian negara senilai Rp 526 juta,” kata Budy.

Pemusnahan atas barang kena cukai ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak dengan alat berat kemudian ditimbun didalam tanah.

Barang kena cukai hasil tembakau rokok yang dimusnahkan kondisinya sudah kadaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi.

“Rokok ilegal selain merugikan negara juga menimbulkan efek jera bagi pelanggar serta untuk melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

Trending di HUKUM