Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 19 Nov 2024 23:03 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Ilegal


 Bea Cukai Kotabaru memusnahkan barang ilegal, Selasa (19/11/2024). Foto-istimewa Perbesar

Bea Cukai Kotabaru memusnahkan barang ilegal, Selasa (19/11/2024). Foto-istimewa

Bea Cukai bersama Forkopimda Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan, seperti minuman mengandung etil alkohol hingga rokok ilegal, di tempat pembungaan akhir (TPA) Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah, Selasa (19/11/2024).

Dihadiri Staf Ahli Bupati Kotabaru Johansyah, Dandim 1004/Kotabaru Letkol Inf Deden Ika Derajat, Kepala Kantor Bea dan Cukai M Budy Hermanto, Kasat Narkoba Polres kotabaru Iptu Sidik Martujet, dan intansi terkait.

Kepala Kantor Bea dan cukai M Budy Hermanto menyampaikan, barang yang dimusnahkan hasil dari 124 penindakan bidang cukai yang berasal dari kegiatan operasi pasar.

Penindakan pada jasa kiriman dan patroli laut dalam kurun waktu 3 tahun dari Oktober 2022 sampai September 2024 di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu.

“Barang yang akan dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan surat nomor: S-2/MK.6/WKN12/2024 tanggal 1 November 2024.

“Rincian barang yang dimusnahkan ialah 701.084 batang rokok jenis SKM berbagai macam merek dan 485.80 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan UU nomor 39  tahun 2007 tentang cukai, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan kerugian negara senilai Rp 526 juta,” kata Budy.

Pemusnahan atas barang kena cukai ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak dengan alat berat kemudian ditimbun didalam tanah.

Barang kena cukai hasil tembakau rokok yang dimusnahkan kondisinya sudah kadaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi.

“Rokok ilegal selain merugikan negara juga menimbulkan efek jera bagi pelanggar serta untuk melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Gegerkan Warga Sekumpul, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan

5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia

2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

2 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Trending di Banjarmasin