Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

NASIONAL · 28 Sep 2026 20:55 WIB

Berlakukan Skema Pembiayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Siapkan Rp10 Triliun


 Berlakukan Skema Pembiayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Siapkan Rp10 Triliun Perbesar

Ricek.ID – Kementerian Hukum mulai berlakukan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (Intellectual Property Financing) dengan total alokasi plafon kredit mencapai Rp10 triliun pada 2026.

Kebijakan itu diluncurkan guna mempermudah akses permodalan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat mengagunkan sertifikat hak cipta, merek dagang, maupun paten ke perbankan Himbara demi mendorong peningkatan skala usaha nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, melalui keterangan resmi, dalam kegiatan Gebyar UMKM yang berlangsung di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Minggu (27/9/2026).

Menkum Supratman menyatakan, penataan plafon anggaran itu merupakan tindak lanjut langsung dari kesepakatan tingkat kementerian dan penyesuaian regulasi perbankan.

“Jadi pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sudah menetapkan plafon kredit untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tahun ini sebesar Rp10 triliun,” katanya.

Supratman menegaskan, implementasi skema kredit beragunan sertifikat kekayaan intelektual itu diadopsi dari praktik terbaik di sejumlah negara maju serta kawasan ASEAN, seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.

Inisiatif tersebut terwujud atas kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif yang ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Semua inisiasi ini adalah hasil kolaborasi Kementerian Hukum bersama Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif, yang ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) agar bank-bank Himbara dapat menyalurkan skema kredit tersebut,” kata Menkum.

Guna mengoptimalkan fasilitas itu, masyarakat dan pelaku usaha daerah diimbau untuk segera mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual mereka.

Satu hal, pemerintah juga telah mempermudah prosedur pendaftaran serta memberikan intensif khusus berupa afirmasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, Kementerian Hukum tengah menyiapkan digitalisasi penuh pada 470 jenis layanan publik per 1 Oktober 2026 demi meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan.

“Sekarang pendaftaran merek jauh lebih mudah, dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan afirmasi khusus dari negara,” ucap Menkum Supratman.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Presiden Prabowo Minta Kemenhaj Jaga Biaya Haji Agar Tak Memberatkan Jemaah

28 September 2026 - 21:03 WIB

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Antrean Faktual Haji Turun Jadi 14 Tahun

28 September 2026 - 21:01 WIB

Kemenkop Berdayakan Ekonomi Umat, Gandeng BKMT Perluas Jaringan Koperasi Masjid Nasional

28 September 2026 - 20:57 WIB

Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

20 September 2026 - 01:41 WIB

Jamin Stok BBM Bersubsidi, Menteri ESDM Prioritaskan Hak Subsidi kepada Rakyat yang Membutuhkan

17 September 2026 - 21:55 WIB

Prabowo Perintahkan Investigasi Menyeluruh KMP Virgo Transport 8, Pastikan Hak Keluarga Korban Terpenuhi

17 September 2026 - 21:52 WIB

Trending di NASIONAL