Riceknews.Id – Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, S.Sos, memimpin Apel Gabungan pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di halaman Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Sebelimbingan, Senin (14/04/2025) pagi.

Dalam amanatnya, Bupati mengajak seluruh ASN untuk memaknai momen Halal Bi Halal sebagai ajang saling memaafkan dan mengawali hari kerja dengan semangat baru.

“Momentum Halal Bi Halal ini mari kita jadikan awal yang baik untuk kembali bekerja. Saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat. Tak lupa saya hormati Wakil Bupati, Pj. Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD, Direktur PDAM, Direktur Rumah Sakit Daerah Pangeran Jaya Sumitra, serta seluruh ASN dan tenaga kontrak,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan sejumlah arahan penting, terutama menekankan kedisiplinan dan peningkatan kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami mengharapkan seluruh ASN dapat meningkatkan disiplin, termasuk dalam melaksanakan tugas kerja. Saya ingin kita betul-betul disiplin kerja, terutama dalam berpakaian dan ketepatan waktu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para Kepala Dinas untuk terus mengevaluasi kedisiplinan anggota dan memastikan pelayanan publik yang optimal.

“Kepada Kepala Dinas hingga Kepala Seksi, saya minta untuk benar-benar mengatur anggotanya, memberikan pekerjaan sesuai porsi, dan melakukan pengawasan serta evaluasi kinerja setiap bulannya,” ungkapnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Muhammad Rusli mengajak seluruh ASN untuk menyatukan semangat dan kebersamaan dalam membangun Kabupaten Kotabaru.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, di awal pagi ini, saya berharap kita tetap semangat. Mari kita berkolaborasi dan bersinergi untuk membangun Kotabaru yang kita cintai,” tutupnya.

Usai apel gabungan, kegiatan dilanjutkan dengan Halal Bi Halal antara Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru bersama seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mencanangkan Gerakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor : 000.8.3/289/SETDA tanggal 7 Maret 2025 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor : 000.8.3.4/290/ORG.SETDA tanggal 7 Maret 2025 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Dalam rangka penegakan disiplin dan peningkatan kinerja pegawai ASN, Pemkab Kotabaru memberlakukan kebijakan apel pagi setiap hari kerja pukul 07.45 Wita bagi seluruh ASN di setiap unit kerja masing-masing atau gabungan. Selain itu, apel pagi setiap hari Senin di halaman kantor Bupati wajib diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai ASN dari Sekretariat Daerah, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Bapperida, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Apel Kesadaran Nasional akan dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Kotabaru pada tanggal 17 setiap bulannya atau hari kerja berikutnya jika tanggal 17 bertepatan dengan hari libur, dimulai pukul 08.00 Wita. Apel ini wajib diikuti oleh seluruh pegawai ASN di masing-masing unit kerja, kecuali Camat dan pegawai ASN di kecamatan yang pelaksanaannya diadakan di wilayah kerja masing-masing.

Untuk memastikan kedisiplinan, setiap pegawai diwajibkan mengisi daftar hadir yang telah disediakan. Melalui pencanangan gerakan ini, diharapkan kedisiplinan dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dapat meningkat.

Apel dan Halal Bi Halal tersebut dihadiri oleh Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, Pj. Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, serta ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version