Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Kotabaru · 29 Mar 2025 13:41 WIB

Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalsel


 Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalsel Perbesar

Riceknews.Id – Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (27/3/2025).

Penyerahan LKPD unaudited TA 2024 ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, di Auditorium BPK Perwakilan Kalsel dan disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari masing-masing daerah.

Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, berharap laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dapat berjalan dengan baik dan tanpa temuan.

“Jika ada kekurangan, kami akan segera melakukan perbaikan,” ujarnya. Ia juga berharap agar layanan keuangan daerah berbasis elektronik dapat ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

Penyerahan LKPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dalam sambutannya menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian LKPD unaudited TA 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kerja sama yang baik dalam pelaporan keuangan akan membawa Kalimantan Selatan menjadi lebih baik,” katanya.

Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD unaudited TA 2024, meskipun dalam suasana bulan Ramadan dan menjelang cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Sesuai aturan, penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan wali kota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Andriyanto, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Andriyanto juga menjelaskan dua kriteria utama untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu laporan keuangan pemerintah daerah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan peraturan perundang-undangan, serta tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

HARGANAS ke-33, Pemkab Kotabaru Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

29 Juni 2026 - 18:45 WIB

Empat Ruas Jalan di Kotabaru Mulus Diaspal, PUPR Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

29 Juni 2026 - 13:21 WIB

Kabupaten Kotabaru Mantapkan Posisi Sebagai Destinasi Unggulan Olahraga Dirgantara

25 Juni 2026 - 18:26 WIB

Sambangi Kafilah Kotabaru, Bupati Barito Kuala Beri Semangat Jelang Final MTQ Kalsel

25 Juni 2026 - 18:19 WIB

Kedatangan Jamaah Haji Kloter 13 BDJ di Kotabaru Disambut Haru Keluarga

23 Juni 2026 - 17:53 WIB

Kapolres Kotabaru Kunjungi Polsek Pulau Sembilan, Polsek Terjauh di Tengah Laut

20 Juni 2026 - 14:30 WIB

Trending di ADVERTORIAL