Menu

Mode Gelap
Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

Kab. Kotabaru · 29 Mar 2025 13:41 WIB

Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalsel


 Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalsel Perbesar

Riceknews.Id – Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (27/3/2025).

Penyerahan LKPD unaudited TA 2024 ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, di Auditorium BPK Perwakilan Kalsel dan disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari masing-masing daerah.

Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, berharap laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dapat berjalan dengan baik dan tanpa temuan.

“Jika ada kekurangan, kami akan segera melakukan perbaikan,” ujarnya. Ia juga berharap agar layanan keuangan daerah berbasis elektronik dapat ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

Penyerahan LKPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dalam sambutannya menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian LKPD unaudited TA 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kerja sama yang baik dalam pelaporan keuangan akan membawa Kalimantan Selatan menjadi lebih baik,” katanya.

Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD unaudited TA 2024, meskipun dalam suasana bulan Ramadan dan menjelang cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Sesuai aturan, penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan wali kota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Andriyanto, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Andriyanto juga menjelaskan dua kriteria utama untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu laporan keuangan pemerintah daerah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan peraturan perundang-undangan, serta tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Gelar Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru

21 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Tekan Inflasi, Pemkab Kotabaru Buka Bazar Dagang 2026 Serta Luncurkan KEPO & Kios Jukung Pangan

20 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Warga Desa Sigam Antusias Ikuti Berbagai Lomba

16 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka Kotabaru Tahun 2026

15 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Tour Wisata Sahabat SJA di Kotabaru: 600 Peserta Jelajahi Pesona Wisata, Dorong Kotabaru Jadi Destinasi Unggulan Kalsel

12 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Perkuat Birokrasi, Pemkab Kotabaru Kembali Lantik Pejabat Administrator & Pengawas

11 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Trending di ADVERTORIAL