Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

NASIONAL · 19 Des 2024 16:52 WIB

Cek KTP Penerima Bansos Desember 2024


 Penerima bansos. foto-net Perbesar

Penerima bansos. foto-net

Riceknews.Id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pendidikan (Kemdikbud) menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada Desember 2024. Bagi penerima bisa cek di cekbansos.kemensos.go.id.

Program bantuan yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Sejak Januari 2021, mekanisme penyaluran bantuan mengalami perubahan signifikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, Kemensos tidak lagi menggunakan sistem e-warong untuk program Kartu Sembako/BPNT.

Bantuan kini ditransfer langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Cara Cek Bansos 2024

  1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id atau Klik Di Sini
  2. Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  3. Ketik nama penerima sesuai e-KTP
  4. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  5. Klik “Cari Data” untuk melihat status Anda.

Tentang Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah telah menetapkan nominal bantuan berdasarkan kategori penerima.

Ibu hamil dan anak balita menerima Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun. Bantuan untuk anak sekolah bervariasi, mulai dari Rp225.000 per tahap untuk siswa SD hingga Rp500.000 per tahap untuk siswa SMA.

Penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.

Bantuan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup penerima.

Sesuai Perpres No. 63/2017 Pasal 5 ayat (1), penerima bantuan dapat menggunakan dana yang diterima untuk penarikan uang tunai atau pembelian barang dan jasa sesuai kebutuhan. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada penerima dalam memanfaatkan bantuan yang diterima.

Penulis: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Raih Klasemen ke-16, Indonesia Akhiri Asian Games 2026 Dengan 5 Emas

4 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Kemenhub Perkuat Keselamatan Transportasi melalui Regulasi & Pengawasan

4 Oktober 2026 - 19:42 WIB

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Hujan Lebat Awal Oktober di Tengah Kemarau

4 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Kemkomdigi Temukan 156 Paket Tiga Operator yang Belum Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

4 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Perbarui PKS, BGN Akan Tertibkan Potongan Mitra SPPG yang Tak Wajar

3 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Kemenhub RI Gencarkan Pemeriksaan Keselamatan Kapal di 8 Pelabuhan

3 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Trending di NASIONAL