Martapura, Ricek.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Lanjutan jenjang SMP tahun 2026 di BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini diikuti 162 perwakilan SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Banjar. Tujuannya guna meningkatkan pemahaman sekolah agar pengelolaan dana dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Kabid Pembinaan SMP Disdik Banjar, Ajidin Nor, menegaskan bahwa dana BOSP merupakan instrumen strategis untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan. Ia mengingatkan bahwa dana tersebut adalah amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Melalui forum ini, kita menyamakan persepsi agar seluruh satuan pendidikan memahami utuh batasan dan kebijakan penggunaan dana BOSP. Lebih baik meluruskan pemahaman di awal daripada menghadapi persoalan di kemudian hari,” ujar Ajidin.
Ia juga mengimbau para pengawas sekolah untuk memberikan pendampingan konstruktif agar pihak sekolah merasa terbantu dalam pengelolaan administrasi keuangan.
Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari BPMP Kalsel, BPKAD Kabupaten Banjar, dan Inspektorat Kabupaten Banjar. Materi yang disampaikan mencakup kebijakan terbaru Juknis 2026, mulai dari aspek perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan yang sinkron dengan aturan daerah.
Diharapkan, pasca-kegiatan ini, seluruh SMP di Kabupaten Banjar mampu mengelola dana BOSP secara efektif sehingga berdampak nyata pada peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
Pewarta: Hendra
