Ricek.ID – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan (Diskop UKM Kalsel) mendorong penguatan inkubator usaha sebagai salah satu upaya meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Diskop UKM Kalsel Rahmaddin MY menyampaikan hal tersebut dalam Workshop Fasilitasi Inkubator UMKM di Banjarbaru pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini diarahkan untuk membekali pelaku UMKM dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pengembangan usaha.
Rahmaddin menjelaskan, penguatan UMKM menjadi penting karena jumlah UMKM di Kalsel mencapai 518.542 unit berdasarkan data per 31 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 516.006 merupakan usaha mikro, 2.199 usaha kecil, dan 337 usaha menengah.
Menurutnya, berbagai tantangan masih dihadapi UMKM, mulai dari legalitas dan perizinan, akses permodalan, pemasaran, kualitas sumber daya manusia, bahan baku, hingga mutu dan kualitas produk. Karena itu, diperlukan pendampingan yang dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Inkubator menjadi salah satu sarana untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya, sehingga tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas dan daya saing,” katanya.

Rahmaddin menjelaskan, fasilitasi inkubator UMKM memiliki tujuan membekali pelaku usaha dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pengembangan usaha. Selain itu, inkubator diharapkan dapat membangun ekosistem usaha yang lebih kuat melalui pendampingan dan kurasi.
Pendampingan tersebut dapat mencakup manajemen usaha, perizinan berusaha, digitalisasi serta berbagai keterampilan teknis lainnya. Langkah ini diarahkan untuk membantu mewujudkan UMKM naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Rahmaddin menambahkan, pengembangan inkubator juga memiliki dasar regulasi dalam PP Nomor 7 Tahun 2021. Inkubasi merupakan proses pembinaan, pendampingan dan pengembangan usaha oleh lembaga inkubator kepada para pesertanya. Sementara lembaga inkubator menyediakan fasilitas serta pengembangan usaha, baik dari aspek manajemen maupun teknologi.
Dalam pelaksanaannya, layanan inkubator dapat mencakup aspek produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan manajemen, pembiayaan, serta teknologi dan desain. Penyelenggara inkubator juga dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri.
Rahmaddin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, swasta, perguruan tinggi, organisasi nirlaba dan pihak lainnya. Pemerintah dapat berperan melalui kebijakan, pemberdayaan dan perlindungan, sementara pihak swasta dapat mendukung akses marketplace dan pihak lainnya membantu percepatan digitalisasi serta efisiensi distribusi produk UMKM.
Saat ini, berdasarkan materi Diskop UKM Kalsel, terdapat 12 lembaga inkubator di Provinsi Kalsel. Penyelenggaraan inkubasi berlangsung selama satu tahun dan dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi selama dua tahun, dengan jumlah peserta kegiatan inkubasi minimal 20 orang per tahun.
“Melalui penguatan inkubator dan kolaborasi lintas sektor, kita berharap semakin banyak UMKM yang mampu meningkatkan kapasitas, memperluas pasar, memanfaatkan teknologi dan pada akhirnya naik kelas,” ujar Rahmaddin.
Sumber : MC Kalsel













