Martapura, Ricek.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Banjar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial: Pengelolaan Sampah dan Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjar Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado, serta dihadiri Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, unsur Forkopimda, dan jajaran pemerintah daerah tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Jumat (31/10/2025) siang.
Pembaruan Regulasi Pengelolaan Sampah
Dalam penjelasannya, Bupati Saidi Mansyur menekankan urgensi pembaruan regulasi sampah. Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak lagi memadai menghadapi tantangan saat ini, terutama peningkatan volume sampah yang signifikan akibat pertumbuhan penduduk dan urbanisasi.
“Timbunan sampah yang terus meningkat memberikan tekanan besar terhadap kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang terbatas. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan regulasi agar pengelolaan sampah lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, Perda yang baru harus sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang mendorong transformasi menuju ekonomi hijau.
“Kabupaten Banjar perlu menyusun Perda baru yang mendorong perubahan paradigma dari sistem linear menuju ekonomi sirkular, yakni melalui upaya daur ulang, penggunaan kembali, dan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi,” tegasnya.
Sistem Penanggulangan Karhutla yang Komprehensif
Sementara itu, terkait Raperda Sistem Penanggulangan Karhutla, Bupati menilai peraturan lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Pembaruan diperlukan agar kebijakan penanggulangan dapat berjalan lebih terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
“Peraturan daerah yang baru diharapkan mampu menjamin penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara komprehensif, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari dampak Karhutla,” jelas Saidi Mansyur.
Bupati juga menekankan bahwa upaya penanggulangan Karhutla tidak hanya bertujuan menjaga lingkungan dan pembangunan daerah, tetapi juga merupakan bentuk pengamalan nilai-nilai agama dan moral dalam menjaga kelestarian ciptaan Tuhan.
“Kebijakan ini mendukung kemajuan dan kemandirian daerah, memperbaiki kualitas lingkungan hidup, serta sejalan dengan nilai dan norma agama,” tutupnya.
