Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

DPRD · 2 Des 2025 13:38 WIB

DPRD Kotabaru Sahkan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi


 DPRD Kotabaru Sahkan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Perbesar

Kotabaru, Ricek.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna pada Senin (1/12/2025) di gedung DPRD. Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan akhir dan persetujuan terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar, serta dihadiri para anggota dewan. Sementara itu, pihak eksekutif diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra, H. Minggu Basuki, bersama Forkopimda dan kepala SKPD terkait.

Pansus II Sepakati Perubahan Regulasi

Dalam penyampaian laporan akhir, Anggota DPRD dari Fraksi PPP, H. Abdul Kadir, menjelaskan bahwa pembentukan Perubahan Perda ini didasarkan pada kebutuhan sosiologis dan fakta lapangan di masyarakat.

Pansus II yang bertugas membahas Raperda tersebut telah melakukan pengkajian mendalam. Tujuannya adalah untuk menghasilkan peraturan yang akomodatif dan implementatif agar dapat diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Kotabaru.

“Sebagaimana yang telah Pansus II lakukan, kami menyepakati Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” tegas H. Abdul Kadir.

Untuk Keselarasan Regulasi dan Efektivitas Pemungutan

Asisten I H. Minggu Basuki, yang mewakili Bupati Kotabaru, menyampaikan bahwa perubahan Perda ini penting dilakukan.

“Perubahan peraturan daerah ini dilakukan untuk menyesuaikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, serta untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Minggu Basuki.

Perubahan tersebut meliputi penyesuaian objek, pengecualian pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kewajiban notaris, ketentuan opsen, hingga penyempurnaan aturan retribusi. Regulasi baru ini diharapkan dapat: Meningkatkan kapasitas hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, dan Mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

“Selaku pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD, Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Minggu Basuki. Ia juga menginstruksikan SKPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati agar Perda tersebut dapat dilaksanakan secara efektif di tengah masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kabupaten Kotabaru Mantapkan Posisi Sebagai Destinasi Unggulan Olahraga Dirgantara

25 Juni 2026 - 18:26 WIB

Sambangi Kafilah Kotabaru, Bupati Barito Kuala Beri Semangat Jelang Final MTQ Kalsel

25 Juni 2026 - 18:19 WIB

Tembus 411,4 Miliar, Pemkab Banjar Beberkan Faktor Pendorong Peningkatan PAD

25 Juni 2026 - 17:43 WIB

Kedatangan Jamaah Haji Kloter 13 BDJ di Kotabaru Disambut Haru Keluarga

23 Juni 2026 - 17:53 WIB

Kapolres Kotabaru Kunjungi Polsek Pulau Sembilan, Polsek Terjauh di Tengah Laut

20 Juni 2026 - 14:30 WIB

Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah

17 Juni 2026 - 18:06 WIB

Trending di ADVERTORIAL