Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

DPRD · 2 Des 2025 13:38 WIB

DPRD Kotabaru Sahkan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi


 DPRD Kotabaru Sahkan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Perbesar

Kotabaru, Ricek.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna pada Senin (1/12/2025) di gedung DPRD. Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan akhir dan persetujuan terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar, serta dihadiri para anggota dewan. Sementara itu, pihak eksekutif diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra, H. Minggu Basuki, bersama Forkopimda dan kepala SKPD terkait.

Pansus II Sepakati Perubahan Regulasi

Dalam penyampaian laporan akhir, Anggota DPRD dari Fraksi PPP, H. Abdul Kadir, menjelaskan bahwa pembentukan Perubahan Perda ini didasarkan pada kebutuhan sosiologis dan fakta lapangan di masyarakat.

Pansus II yang bertugas membahas Raperda tersebut telah melakukan pengkajian mendalam. Tujuannya adalah untuk menghasilkan peraturan yang akomodatif dan implementatif agar dapat diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Kotabaru.

“Sebagaimana yang telah Pansus II lakukan, kami menyepakati Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” tegas H. Abdul Kadir.

Untuk Keselarasan Regulasi dan Efektivitas Pemungutan

Asisten I H. Minggu Basuki, yang mewakili Bupati Kotabaru, menyampaikan bahwa perubahan Perda ini penting dilakukan.

“Perubahan peraturan daerah ini dilakukan untuk menyesuaikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, serta untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Minggu Basuki.

Perubahan tersebut meliputi penyesuaian objek, pengecualian pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kewajiban notaris, ketentuan opsen, hingga penyempurnaan aturan retribusi. Regulasi baru ini diharapkan dapat: Meningkatkan kapasitas hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, dan Mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

“Selaku pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD, Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Minggu Basuki. Ia juga menginstruksikan SKPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati agar Perda tersebut dapat dilaksanakan secara efektif di tengah masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

309 Jamaah Haji Kotabaru Diberangkatkan, Jamaah Termuda Baru 18 Tahun

10 Mei 2026 - 14:39 WIB

HMI Kotabaru–Tanah Bumbu Resmi Dilantik, Siap Kawal Pembangunan Daerah

9 Mei 2026 - 15:46 WIB

Kotabaru Siaga Bencana 2026, Pemkab Ingatkan Ancaman El Nino dan Karhutla

7 Mei 2026 - 07:10 WIB

Kotabaru Terbaik di Kalimantan, Menangi Kategori Creative Financing 2026

6 Mei 2026 - 07:45 WIB

Hardiknas 2026 di Kotabaru: Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perhatikan Guru Honorer

4 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pastikan Pengerjaan Berjalan Lancar, Bupati Kotabaru Tinjau Langsung Infrastruktur Jalan

3 Mei 2026 - 18:38 WIB

Trending di ADVERTORIAL