Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Kotabaru · 2 Mei 2025 19:09 WIB

DPRD Kotabaru Sosialisasikan Raperda Sistem Pertanian Organik di Pulau Laut Timur


 DPRD Kotabaru Sosialisasikan Raperda Sistem Pertanian Organik di Pulau Laut Timur Perbesar

Riceknews.Id – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi penyebarluasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sistem pertanian organik di kediaman Suhermanto, Desa Bekakbit Asri, Pulau Laut Timur, Kamis (1/5/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat Desa Bekakbit, tokoh masyarakat, dan sejumlah warga sekitar.

Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, H. Rustam, menyampaikan bahwa raperda ini bertujuan untuk mengembangkan produk pertanian organik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam upaya memelihara dan meningkatkan produktivitas pertanian, kita mewujudkan pertanian organik melalui penerapan praktik ramah lingkungan dan berkelanjutan yang memperhatikan faktor kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekosistem lingkungan,” ujar H. Rustam.

Ia menambahkan bahwa pembangunan pertanian organik memerlukan peran aktif dan berkelanjutan dari pemerintah daerah serta seluruh pihak yang mendukung tumbuh kembangnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik.

H. Rustam menjelaskan, raperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik Pemerintah Daerah.

“Tujuan ditetapkan peraturan daerah ini adalah untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan sistem pertanian organik secara terpadu, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada petani organik dan atau masyarakat penggiat yang mengusahakan produksi pangan organik baik secara individu maupun badan usaha atau lembaga, serta masyarakat pengguna produk organik,” pungkas H. Rustam.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kabupaten Kotabaru Mantapkan Posisi Sebagai Destinasi Unggulan Olahraga Dirgantara

25 Juni 2026 - 18:26 WIB

Sambangi Kafilah Kotabaru, Bupati Barito Kuala Beri Semangat Jelang Final MTQ Kalsel

25 Juni 2026 - 18:19 WIB

Kedatangan Jamaah Haji Kloter 13 BDJ di Kotabaru Disambut Haru Keluarga

23 Juni 2026 - 17:53 WIB

Kapolres Kotabaru Kunjungi Polsek Pulau Sembilan, Polsek Terjauh di Tengah Laut

20 Juni 2026 - 14:30 WIB

Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah

17 Juni 2026 - 18:06 WIB

Pemkab Kotabaru Lantik 51 ASN, Dorong Profesionalisme & Pelayanan Optimal

15 Juni 2026 - 19:05 WIB

Trending di ADVERTORIAL