Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

Kab. Kotabaru · 2 Mei 2025 19:09 WIB

DPRD Kotabaru Sosialisasikan Raperda Sistem Pertanian Organik di Pulau Laut Timur


 DPRD Kotabaru Sosialisasikan Raperda Sistem Pertanian Organik di Pulau Laut Timur Perbesar

Riceknews.Id – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi penyebarluasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sistem pertanian organik di kediaman Suhermanto, Desa Bekakbit Asri, Pulau Laut Timur, Kamis (1/5/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat Desa Bekakbit, tokoh masyarakat, dan sejumlah warga sekitar.

Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, H. Rustam, menyampaikan bahwa raperda ini bertujuan untuk mengembangkan produk pertanian organik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam upaya memelihara dan meningkatkan produktivitas pertanian, kita mewujudkan pertanian organik melalui penerapan praktik ramah lingkungan dan berkelanjutan yang memperhatikan faktor kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekosistem lingkungan,” ujar H. Rustam.

Ia menambahkan bahwa pembangunan pertanian organik memerlukan peran aktif dan berkelanjutan dari pemerintah daerah serta seluruh pihak yang mendukung tumbuh kembangnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik.

H. Rustam menjelaskan, raperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik Pemerintah Daerah.

“Tujuan ditetapkan peraturan daerah ini adalah untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan sistem pertanian organik secara terpadu, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada petani organik dan atau masyarakat penggiat yang mengusahakan produksi pangan organik baik secara individu maupun badan usaha atau lembaga, serta masyarakat pengguna produk organik,” pungkas H. Rustam.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

1 September 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

31 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Kepala Desa

26 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Bupati Kotabaru Lantik JPT Pratama & Administrator

24 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru

21 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Tekan Inflasi, Pemkab Kotabaru Buka Bazar Dagang 2026 Serta Luncurkan KEPO & Kios Jukung Pangan

20 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Trending di ADVERTORIAL