Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 8 Jul 2026 18:20 WIB

Dugaan Suap Proyek & Gratifikasi Miliaran Rupiah, Bupati Langkat Tersangka Usai Terjerat OTT KPK RI


 Dugaan Suap Proyek & Gratifikasi Miliaran Rupiah, Bupati Langkat Tersangka Usai Terjerat OTT KPK RI Perbesar

Ricek.ID – Melalui operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di daerah, yakni di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030 berinisial SAF dan seorang pihak swasta berinisial YQB sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pemerintah daerah serta dugaan gratifikasi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/7/2026) menjelaskan, KPK menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran 2025–2026. Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 hingga 22 Juli 2026. SAF ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB dititipkan di Polresta Medan, Sumatra Utara,” ungkap Budi.

Berdasarkan konstruksi perkara, YQB yang merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 diduga memperoleh sedikitnya 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, serta lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) senilai sekitar Rp748 juta.

Atas proyek tersebut, SAF diduga meminta commitment fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Dari kesepakatan itu, nilai fee yang diduga akan diterima SAF mencapai sekitar Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan sekitar Rp126,8 juta dari proyek Disperkim.

Penyidik menduga hingga April 2026, SAF telah menerima sekitar Rp800 juta dari YQB sebagai bagian dari komitmen tersebut. Dalam perkembangan berikutnya, SAF kembali diduga meminta tambahan pembayaran sebesar Rp300 juta. Namun, YQB hanya menyerahkan Rp100 juta melalui seorang perantara berinisial SYH, yang merupakan orang dekat SAF.

Saat SYH membawa uang tersebut menuju Kota Binjai, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok kendaraan yang digunakannya.

“Selain mengamankan uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari suap, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar, terdiri atas SGD66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta,” paparnya.

Penyidik juga mengamankan 55 keping logam yang diduga berbahan platinum, dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, perangkat elektronik, serta sejumlah dokumen yang akan didalami dalam proses penyidikan.

Tidak hanya terkait pengadaan proyek, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh SAF yang nilainya sedikitnya mencapai Rp3,5 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan proses mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta kecamatan di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah jenjang SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Temuan tersebut masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

Budi menjelaskan atas perbuatannya, SAF selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Sementara itu, YQB selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Peringatan 50 Tahun Peluncuran Satelit Indonesia Jadi Momentum Perkuat Kedaulatan Antariksa

8 Juli 2026 - 18:16 WIB

Tekankan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Indonesia Dorong Tata Kelola AI Global dalam Forum Perdana PBB

8 Juli 2026 - 18:12 WIB

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

8 Juli 2026 - 18:08 WIB

Berpartisipasi di INNOPROM 2026, Belasan Perusahaan ILMATE Indonesia Bidik Investasi & Transfer Teknologi dari Rusia

8 Juli 2026 - 18:04 WIB

Hadiri Indian Community Reception, Prabowo Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–India

8 Juli 2026 - 18:00 WIB

Perubahan Desain Totem SPBU, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Penyaluran Pertalite di Kalimantan Selatan Tetap Normal

8 Juli 2026 - 16:58 WIB

Trending di KALIMANTAN