Senin, 22 September 2025

Riceknews.id – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Banjar, Kalsel, menetapkan eks Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ilmi berinisial MR (42) sebagai tersangka pencabulan santri putra.

“Terlapor selaku Pimpinan Ponpes Nurul Ilmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kanit PPA, Ipda Anwar, kepada awak media, Rabu (15/1/2025) sore.

Ipda Anwar menjelaskan, berdasarkan pendalaman kasus ini, tersangka melakukan tindakan cabul terhadap santri putranya, bukan sodomi.

“Sejauh ini bukan perbuatan sodomi, melainkan pencabulan. Bentuk cabulnya meminta kelaminnya untuk dimainkan. Hal itu juga diakui tersangka,” ungkap Ipda Anwar.

Ipda Anwar bilang, jumlah korban berjumlah dua puluh santri. Semuanya santri putra.

“MR melakukan perbuatan ini sejak tahun 2019, namun para korban tidak ada yang melaporkan karena takut,” ungkapnya.

Ipda Anwar menjelaskan, modus pelaku memanggil santri target korban melalui suruhannya, untuk masuk ke dalam kamar dan meminta dipijat, yang selanjutnya ada ritual membuang sial.

“Ketika itu lah tersangka mencabuli korban. Kami hingga kini terus melakukan pengembangan kasus. Sebab, baru lima korban yang mau melapor,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjarq serta denda maksimal Rp miliar penjara sesuai Undang – Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1.

“Saat ini, tersangka masih terancam pasal tunggal. Proses masih dalam tahap pengembangan,” ungkapnya.

Sekedar tahu, pada 13 Januari kemarin MR mengundurkan diri sebagai pimpinan Ponpes Nurul Ilmi. Hingga kini, santri ponpes sudah dipulangkan.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version