Sekelompok remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar di dalam satu rumah di Perumahan Bumi Persada Regency, Rabu (25/10/2023).
Mereka terdiri dari Empat Perempuan dan Dua Laki-laki dengan inisial ATS (18 tahun) warga Martapura, AFA (15 tahun) warga Gotong Royong Banjarbaru, EL (15 tahun) warga Tungkaran, AZ (19 tahun) warga Bati-Bati, EN dan SM (16 tahun) warga Batulicin.
“Mereka semua kami amankan dalam satu rumah, 4 orang berada di ruang tamu, dan satu pasang (laki-laki dan perempuan non pasutri) berada dalam kamar,”ungkap Kasi Ops Penindakan Satpol PP Banjar Gusti Hendra Alfian Noor Yadi.
Penindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Banjar ini, berdasarkan laporan masyarakat atas adanya aktivitas sekelompok remaja yang setiap hari berkumpul di rumah tersebut. “Mereka akan kami bina dan dikembalikan ke pihak keluarganya, serta diminta membuat pernyataan,”pungkasnya.
