Kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang melibatkan Abdul Wahidi sebagai terdakwa dan Fauzan Ramon selaku korban sekaligus pelapor mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
Sidang kedua nomor perkara 138/Pid.B/2024/PN Mtp itu dengan agenda pemanggilan para saksi digelar di Ruang Sidang Tirta 2 PN Martapura, Selasa (2/7/2024). Lima saksi dipanggil, salah satunya Fauzan Ramon.
Selain itu, di majelis persidangan juga menayangkan rekaman CCTV sebagai alat bukti perbuatan terdakwa.
Fauzan Ramon yang juga pengacara senior ini bilang, dengan adanya rekaman CCTV tersebut sudah jelas perbuatan terdakwa melakukan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Meski begitu, terdakwa yang juga dihadirkan dalam persidangan menyangkal apa yang disampaikan saksi Fauzan Ramon dan saksi lainnya.
“Perilaku terdakwa yang tidak ada pengakuan, tidak ada penyesalan dapat mempersulit persidangan, dan malah jadi pertimbangan hakim nantinya memutusan putusan maksimal,” ucap Fauzan Ramon.
Fauzan menegaskan, ia menginginkan majelis hakim memberikan hukuman maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Terlebih kata Fauzan, terdakwa sudah pernah masuk penjara kasus penipuan miliaran rupiah.
“Saya sebagai saksi sekaligus korban sudah menyampaikan sesuai fakta kejadian serta ada bukti CCTV yang tidak bisa disangkal lagi. Saya harap terdakwa dihukum dengan maksimal,” pungkasnya.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Dr Sujono mengatakan kliennya membantah sejumlah pernyataan saksi di persidangan.
“Ya seperti yang disampaikan terdakwa dalam persidangan tadi, terdakwa tidak pernah mengatakan pelapor sebagai perusuh seperti yang dilaporkan,” kata Sujono singkat.
Sekedar tahu, peristiwa kasus ini terjadi pada Minggu 10 Maret 2024 sekira pukul 19.09 Wita di Masjid Addienul Amin di Kompleks Citra Land Jalan A Yani KM 7,8 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kronologinya, sesuai dalam website Sistem Informasi Penelusuan Perkara (SIPP) PN Martapura, terdakwa masuk ke dalam masjid lalu menghampiri saksi korban dari arah belakang yang saat itu selesai berdoa.
Kemudian terdakwa berkata kepada korban “apakah sudah selesai?” lalu korban menjawab ”Sudah selesai”, setelah itu terdakwa langsung menarik tangan korban dan merangkul tubuh korban sambil berkata “keluar keluar kamu perusuh”.
Kemudian korban menjawab “kamu ini siapa”, terdakwa berkata “saya warga” kemudian korban berusaha melepaskan rangkulan tangan terdakwa sambil berkata “perbuatan kamu tidak benar, saya laporkan ke polisi.
Lalu dijawab oleh terdakwa “Silahkan lapor ke polisi, saya tidak takut”. Kemudian saksi Salim Fakir yang berada di masjid melerai kejadian tersebut namun terdakwa mencegat dengan mendorong tubuh saksi Salim Fakir sambil terdakwa berkata kepada Salim Fakir “Ikam urang luar.
Setelah jamaah lain di dalam masjid mencoba menenangkan terdakwa dengan berusaha membawa terdakwa keluar masjid sementara Saksi Fakir Salim menenangkan korban agar tidak emosi dan menyarankan korban agar melapor ke kepolisian.proses hukum karena Saksi Korban merasa dipermalukan dan apa yang dituduhkan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban tidak benar.
Kini, Abdul Wahidi didakwa melakukan tindak pidana sesuai Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama 9 bulan penjara, dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara.
