Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

EKOBIS · 11 Agu 2026 19:54 WIB

Finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi Digital, Pengemudi Ojol Akan Berstatus Pelaku Usaha Mikro


 Finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi Digital, Pengemudi Ojol Akan Berstatus Pelaku Usaha Mikro Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah pastikan pengemudi ojek online (ojol) akan ditempatkan sebagai pelaku usaha mikro dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital yang kini memasuki tahap finalisasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman usai menghadiri rapat koordinasi membahas Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital di Gedung Nusantara III, Jakarta pada Senin (10/8/2026).

Dalam rilis pada Selasa (11/8/2026), ia mengatakan kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas usaha sekaligus membuka akses pengemudi ojol terhadap berbagai kebijakan dan insentif bagi pelaku UMKM.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro. Pengemudi tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk mengembangkan dan meningkatkan skala usahanya,” kata Maman.

Selain memberikan akses terhadap kebijakan UMKM, status usaha mikro juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya.

Maman mencontohkan, pengemudi dapat mengembangkan kepemilikan kendaraan dan menjadikannya sebagai bagian dari kegiatan usaha. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pengemudi membangun aset produktif sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi.

Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Regulasi turunan tersebut harus tetap berada dalam koridor Perpres dan memiliki semangat yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.

Maman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro dan keberlangsungan perusahaan aplikasi sebagai bagian penting dari ekosistem transportasi digital.

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” katanya.

Maman juga meluruskan informasi mengenai konsekuensi perpajakan setelah pengemudi ojol dikategorikan sebagai usaha mikro. Menurutnya, penetapan status tersebut tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

“Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta,” kata Maman.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

20 September 2026 - 01:41 WIB

Kemendukbangga Ungkap Tantangan Bonus Demografi & Penurunan Stunting Dihadapan DPR RI

16 September 2026 - 20:14 WIB

MTQ Nasional XXXI Semarang Buka Ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat untuk Penyandang Disabilitas

16 September 2026 - 20:12 WIB

Sampaikan Duka atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Presiden Prabowo Pastikan Investigasi Dituntaskan

16 September 2026 - 19:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta, Tekankan Pentingnya Pembangunan & Transformasi Bangsa

16 September 2026 - 19:26 WIB

Perkuat Operasi SAR, Polri Evakuasi Dua Jenazah KM Virgo dengan Helikopter

16 September 2026 - 19:22 WIB

Trending di NASIONAL