Ricek.ID – Komisi III DPRD Banjar bersama Pemerintah Kabupaten Banjar lakukan finalisasi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045 melalui rapat ekspose yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Banjar pada Kamis (30/4/2026).
Kegiatan itu dihadiri sejumlah pihak mulai dari unsur pemerintah daerah, akademisi, tim penyusun, hingga pengelola bank sampah sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dalam penanganan persoalan sampah.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Banjar Abdul Razak, serta dihadiri Asisten II Setda Banjar, kepala OPD terkait, akademisi, tim ahli, hingga pengelola bank sampah.
Dalam pembahasan itu, DPRD Banjar menilai pola pengelolaan sampah yang selama ini masih mengandalkan sistem kumpul-angkut-buang perlu segera ditinggalkan.
Sementara itu pemerintah daerah menegaskan pengelolaan sampah bukan hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Banjar Abdul Razak menyampaikan salah satu fokus utama dalam RIPS adalah mengurangi jumlah sampah yang langsung berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Menurutnya, sistem pengelolaan baru akan diarahkan pada pola pemilahan sejak dari sumber sehingga sampah masih memiliki nilai manfaat.
Karena itu Abdul Razak mendorong pengelolaan sampah harus dimulai dari proses pemilahan sejak di tingkat rumah tangga agar penanganan lebih efektif dan berkelanjutan.
Menurutnya, masyarakat perlu dibiasakan memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Langkah tersebut diyakini mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Sampah organik nantinya dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik bisa didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali melalui bank sampah.
“Ke depan pengelolaan sampah harus lebih modern dan terintegrasi. Jadi tidak hanya dibuang begitu saja,” katanya.
“Kalau pemilahan dilakukan dari sumbernya, pengelolaan akan jauh lebih mudah dan beban TPA juga bisa ditekan,” tambahnya.
RIPS 2025–2045 juga memuat sejumlah program bertahap, mulai dari peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan sarana pengelolaan sampah, hingga pengembangan sistem pengolahan yang lebih modern.
Abdul Razak menambahkan, arah kebijakan dalam RIPS 2025–2045 juga disesuaikan dengan target nasional pengelolaan sampah secara menyeluruh pada 2029.
Selain menyiapkan konsep pengelolaan, dokumen tersebut juga memuat rencana aksi bertahap mulai dari peningkatan edukasi masyarakat, penguatan bank sampah, hingga pembangunan sistem pengelolaan sampah modern dan terintegrasi.
Selain itu, peran bank sampah turut diperkuat sebagai ujung tombak pengelolaan di tingkat masyarakat sekaligus membuka peluang ekonomi dari sektor daur ulang.
Dengan penyusunan rencana jangka panjang tersebut, Kabupaten Banjar optimistis mampu membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan pada masa mendatang.













