Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

Kab. Kotabaru · 6 Okt 2025 16:44 WIB

Ganti Tilang dengan Asbak, Satlantas Kotabaru Tegur Pengendara Motor yang Merokok


 Ganti Tilang dengan Asbak, Satlantas Kotabaru Tegur Pengendara Motor yang Merokok Perbesar

Kotabaru, Ricek.ID – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotabaru menerapkan metode penertiban yang unik dan humanis terhadap pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara.

Dalam operasi di Simpang Baharu, polisi tidak langsung menilang, melainkan membagikan asbak portabel sebagai bentuk teguran persuasif dan edukatif.

Inisiatif ini merupakan bagian dari program “Polantas Menyapa” yang bertujuan meningkatkan kesadaran keselamatan. Tindakan ini menyasar pengendara, didominasi oleh kaum bapak-bapak, yang perilakunya dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Risiko Puntung Rokok dan Dasar Hukum Larangan

Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Kotabaru, Ipda Wahyu Bagus Pratama, menegaskan bahwa merokok sambil berkendara sangat berbahaya. Ia menjelaskan risiko utama dari perilaku tersebut.

“Percikan api atau puntung rokok yang terbang angin bisa mengenai pengendara di belakang, berisiko menyebabkan cedera mata dan kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi,” jelas Ipda Wahyu.

Meskipun menggunakan pendekatan humanis, Ipda Wahyu mengingatkan bahwa larangan merokok saat mengemudi memiliki dasar hukum yang jelas, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 dan Permenhub No. 12 Tahun 2019. Pelanggar berpotensi dikenai sanksi kurungan atau denda hingga Rp 750 ribu.

Prioritaskan Edukasi, Bukan Sanksi

Dalam aksinya, polisi memprioritaskan pendekatan edukatif. Ipda Wahyu memberikan teguran santun kepada para pengendara: “Kalau Anda mau merokok, silakan ke warung saja, Pak. Jangan di jalan raya karena bisa membahayakan orang lain.” Ia mengimbau agar pengendara menepi sejenak jika ingin merokok.

Pemberian asbak dan teguran lisan ini diharapkan Sat Lantas Polres Kotabaru dapat menyampaikan pesan keselamatan dengan lebih efektif dan menciptakan lalu lintas yang tertib serta aman bagi semua, tanpa harus selalu mengedepankan sanksi denda.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Gelar HAN 2026, Dorong Partisipasi & Kreativitas Anak

8 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN-PPM UGM

5 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Pengembangan & Pemasangan Jaringan Listrik PLN

4 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Paripurna DPRD, Bupati Kotabaru Sampaikan KUPA & PPAS Perubahan APBD Tahun 2026

3 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Kunjungan Ke Makodim 1004, GOW Kotabaru Gelar Pertemuan & Edukasi Kesehatan Mental

3 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Trending di ADVERTORIAL