Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

EKOBIS · 27 Jul 2026 20:13 WIB

Gubernur BI Mundur, Pemerintah Usulkan Calon Pengganti Perry ke DPR RI


 Gubernur BI Mundur, Pemerintah Usulkan Calon Pengganti Perry ke DPR RI Perbesar

Ricek.ID – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Sehubungan dengan itu, Pemerintah memastikan tugas dan wewenang BI tetap berjalan normal sambil menunggu mekanisme penentuan pejabat definitif sesuai Undang-Undang (UU) BI yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

Setelah Keppres keluar, berdasarkan UU BI, presiden segera bisa mengusulkan calon anggota Dewan Gubernur BI kepada DPR untuk selanjutnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI sebelum memperoleh persetujuan.

Mekanisme itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI).

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia pada Senin (27/7/2026) seraya menyebut surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI resmi diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).

“Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo Hadi.

“Bapak presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama 7 tahun lamanya,” ujar Mensesneg lagi.

Sementara itu Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, menyatakan sesuai pasal 48 ayat (1) huruf (a) maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.

Destry berharap masyarakat dan pelaku pasar tetap tenang menyikapi proses transisi ini, mengingat seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kesinambungan tugas Bank Indonesia juga akan tetap berjalan baik sehingga proses pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu keberlangsungan kebijakan moneter maupun stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan.

“Dalam hal ini, Bank Indonesia tetap menjalankan peran menjaga stabilitas moneter, sementara Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga kesehatan fiskal, dengan koordinasi yang erat di antara keduanya,” pungkas Destry.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin

13 September 2026 - 18:43 WIB

KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari

13 September 2026 - 17:40 WIB

Presiden Dewan ICAO Tinjau Pusat Pelatihan Penerbangan & Layanan Navigasi Udara Indonesia

13 September 2026 - 13:19 WIB

Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung

12 September 2026 - 11:52 WIB

Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok & Tevi, Bareskrim Polri Amankan Enam Tersangka

10 September 2026 - 20:25 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX

9 September 2026 - 20:26 WIB

Trending di NASIONAL